
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat memberi keterangan usai melakukan pra rekonstruksi.
Medan Cyberhukum.
Enam jam melakukan pra-rekonstruksi, polisi memperagakan 43 adegan dalam kasus dugaan pembunuhan yang diduga dilakukan seorang anak berusia 12 tahun terhadap ibunya, Faizah Soraya alias Ayu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menerangkan, pra-rekonstruksi tersebut dilakukan untuk menyempurnakan proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Pra-rekonstruksi ini yang kedua. Pra-rekonstruksi pertama dilakukan di Polrestabes dengan pemeran pengganti. Kali ini dilakukan sesuai dengan fakta aslinya,” ucapnya saat ditemui di lokasi, Medan Sunggal, Minggu (14/12/2025).
Selain melakukan pra-rekonstruksi, lanjut Calvijn, pihaknya juga kembali melakukan penggeledahan. Hasilnya, sejumlah barang turut diamankan untuk didalami lebih lanjut.
“Ada beberapa barang yang kami bawa untuk didalami,” tuturnya.
Terkait penetapan tersangka, Calvijn enggan membeberkan secara rinci. Menurutnya, hingga kini pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan assessment psikologis terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, yang dilakukan oleh Dinas Perlindungan Anak serta pihak terkait lainnya.
“Mudah-mudahan di minggu ini hasil assessment tersebut dapat kami terima. Pemeriksaan dilakukan oleh pendamping, baik psikolog, Dinas Perlindungan Anak, Bapas, tim terkait lainnya, termasuk KPAI, agar seluruh proses ini bisa terang benderang,” katanya.
Calvijn juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menjaga situasi kondusif, mengingat perkara tersebut melibatkan anak di bawah umur. Pihaknya mengaku sangat berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.
“Perlu diingat, tolong bersabar dan mari kita jaga bersama kasus ini karena kami menangani perkara anak yang berusia 12 tahun 37 hari saat kejadian. Apabila sudah layak untuk kami informasikan, tentu akan kami sampaikan,” ujarnya.
(Kontributor : tim)

Komentar