Nasional | Cyberhukum.com | Komitmen untuk melindungi jurnalis dari ancaman dan tindak kekerasan kembali ditegaskan oleh Dewan Pers. Pada hari Senin, 5 Mei 2025, Dewan Pers resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis sebagai saksi maupun korban dalam tindak pidana.
Penandatanganan tersebut menandai babak baru kerja sama strategis antara kedua lembaga dalam mendukung kebebasan pers dan menciptakan ruang aman bagi insan media. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kembali kerja sama ini, terutama setelah masa kerja sama sebelumnya berakhir pada September 2024.
“Meski sempat tertunda, kami bersyukur kerja sama ini dapat terwujud menjelang berakhirnya masa jabatan Dewan Pers periode 2022–2025. Ini bukan hanya kelanjutan, tetapi penguatan,” ujar Ninik.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah memfinalisasi sejumlah kerja sama lanjutan dengan berbagai mitra, termasuk lembaga-lembaga yang relevan dalam upaya perlindungan jurnalis. Menurut Ninik, jurnalis memegang peran penting sebagai pelindung hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945.
“Dalam era digital yang kian kompleks, ancaman terhadap jurnalis semakin beragam—dari intimidasi, doxing, hingga perusakan perangkat kerja,” jelasnya. Ia merujuk pada kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo sebagai contoh nyata. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap alat kerja, website media, serta komunikasi digital seperti WhatsApp.
Ninik turut mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Perlindungan Jurnalis yang melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga lainnya. Ia menyebut pendekatan sistematis dan terintegrasi sangat penting untuk pencegahan serta penanganan cepat terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Tak hanya jurnalis profesional, Ninik juga menyoroti kerentanan jurnalis kampus yang sering mendapat tekanan saat menyuarakan kebenaran. “Mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang optimal,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi menyatakan kesiapan lembaganya dalam memperkuat perlindungan terhadap jurnalis. “MoU ini merupakan bentuk konkret komitmen kami dalam mendukung kemerdekaan pers di Indonesia. Kami siap membahas langkah teknis selanjutnya,” ujar Achmadi.
Dengan terjalinnya nota kesepahaman ini, diharapkan para jurnalis di seluruh Indonesia dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta kebebasan berekspresi. (Red)
Komentar