Berita Utama Nasional
Beranda / Nasional / Menaker Yassierli Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan

Menaker Yassierli Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan

Jakarta, Nasional | Cyberhukum.com | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan oleh perusahaan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap semakin maraknya praktik tidak etis yang dilakukan sejumlah pemberi kerja di berbagai sektor industri. Selasa (20/05).

 

Dalam pernyataannya, Yassierli menegaskan bahwa praktik penahanan dokumen seperti ijazah sering kali dijadikan alat untuk menjamin loyalitas atau keberlangsungan masa kerja karyawan dalam suatu perusahaan. Namun, praktik ini dinilai menyalahi prinsip-prinsip perlindungan tenaga kerja.

 

“Penahanan ijazah bukan hanya melanggar hak dasar pekerja, tetapi juga bisa berdampak langsung pada keterbatasan akses mereka untuk mengembangkan diri, termasuk saat ingin melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan yang lebih baik,” ujar Yassierli.

Diduga Kepsek Fiktifkan laporan Dana Bos SDN Di Bengkulu Selatan

 

Surat Edaran ini menegaskan bahwa setiap bentuk penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran. Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau kepada para pekerja untuk melapor apabila mengalami tindakan serupa.

 

Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk organisasi buruh dan pemerhati ketenagakerjaan, yang selama ini menganggap penahanan ijazah sebagai bentuk intimidasi terselubung terhadap pekerja.

 

LKBH PAKAR Indonesia, Pengacara Ali Subhi Waliyanto, S.H., M.H. Resmi Mundur dari Kuasa Hukum Marhadi & Dikman Nelayan Asal Ketapang Pemalang

Kemenaker memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi SE ini dan menyiapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggarnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement