Jakarta, DKI Jakarta | Cyberhukum.com | Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sebanyak 1.162 butir ekstasi dari seorang pria berinisial JS di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan di sebuah indekos di daerah Teluk Gong, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Tersangka diamankan di sebuah indekos kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara,” ujar Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Edy Lestari, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/5).
Edy menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari ekstasi dalam bentuk utuh, pecahan, serta serbuk. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap JS dan menemukan barang bukti narkotika tersebut,” tambah Edy.
Menurut Edy, pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan sedikitnya seribu jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Saat ini JS bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Polda Metro Jaya terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan. (Arif)
Komentar