Jakarta, DKI Jakarta | Cyberhukum.com | Keputusan pemerintah memberikan pengecualian izin tambang kepada PT GAG Nikel (PT GN) dan 12 perusahaan lainnya di kawasan hutan lindung Raja Ampat, Papua Barat Daya, memicu gelombang kekhawatiran publik atas masa depan salah satu ekosistem paling kaya di dunia.
Dalam sebuah acara di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa izin tersebut diberikan berdasarkan payung hukum yang mengakomodasi pengecualian. Meskipun Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang praktik tambang terbuka (open pit) di hutan lindung, pengecualian dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
“Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan (tambang nikel) dengan pola terbuka,” ujar Hanif. “Namun, ada pengecualian dalam aturan tertentu.”
PT GN adalah salah satu dari 13 perusahaan yang mendapatkan lampu hijau untuk melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tersebut. Namun, pemerintah hingga kini belum membeberkan nama-nama perusahaan lain yang turut menerima izin serupa.
Langkah ini segera mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, mengingat Raja Ampat merupakan simbol konservasi global. Wilayah ini dikenal memiliki keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, dengan lebih dari 1.500 spesies ikan dan 500 jenis karang tercatat di perairannya.
Wakil Ketua MPR turut angkat bicara, memperingatkan bahwa reputasi Indonesia di mata internasional dapat rusak jika eksploitasi lingkungan terus dilakukan secara sembrono, terutama di wilayah yang telah lama dijaga sebagai ikon keanekaragaman hayati dan konservasi.
“Kita sedang bermain api di rumah kaca. Dunia sedang memperhatikan,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi pertaruhan besar antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Di satu sisi, pemerintah ingin memacu pertumbuhan industri strategis seperti nikel untuk mendukung baterai kendaraan listrik. Di sisi lain, terdapat ancaman nyata terhadap keberlangsungan ekosistem dan warisan alam Indonesia yang tak tergantikan. (Arip)
Komentar