Jakarta | Cyberhukum.com | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2023.
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025), Nadiem menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum secara terbuka dan adil.
“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis,” ujar Nadiem Makarim.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung mulai melakukan penyelidikan terhadap proyek pengadaan sarana digital pendidikan yang diduga mengandung unsur penyimpangan anggaran. Meski belum ada penetapan tersangka, pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat terkait telah dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi.
Pernyataan Nadiem ini menandai sikap terbuka dari salah satu tokoh utama dalam transformasi pendidikan berbasis digital di Indonesia. Ia juga berharap proses hukum ini tidak mengganggu upaya reformasi pendidikan yang telah dibangun selama masa jabatannya. (Red)
Komentar