Karawang, Jawa Barat | Cyberhukum.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil menggagalkan aksi peredaran obat-obatan terlarang di sebuah warung kelontong yang berlokasi di Bundaran Gorowong, Desa Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur. Penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB ini, mengamankan satu penjaga toko dan tiga orang pembeli yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Solikhin, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya.
Pelaku utama yang diamankan adalah DA A (21), warga Gleumpang Sulu Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Berdasarkan pemeriksaan, DA A terakhir kali diketahui mengonsumsi obat-obatan terlarang pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, pukul 01.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, antara lain:
13 butir obat jenis Tramadol dalam kemasan silver hijau
18 klip plastik bening, masing-masing berisi 5 butir pil berwarna merah muda
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih besar serta sumber distribusi obat-obatan tersebut. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (Bang Ma’ul)
Komentar