Bekasi, Jawa Barat | Cyberhukum.com | Dalam upaya menekan peredaran narkotika, jajaran Polsek Sukatani bergerak cepat melalui Unit Reskrim dan berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan BKI, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Dua pria berinisial SU (43) dan MI (45) ditangkap saat berada di rumah salah satu pelaku, tepatnya di blok A14 No.9 RT 001/010 sekitar pukul 22.00 WIB pada Jumat malam (13/6). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Maurits bersama tim yang terdiri dari Brigadir Ahmad Rusdiyana, Bripda Aef Saepulloh, dan Bripda Muhammad Syarif Hidayat.
Kapolsek Sukatani Polres Metro Bekasi, AKP Nano Indratno SE, mengungkapkan bahwa penggerebekan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi sabu, tiga paket plastik klip kosong, satu plastik isolasi warna biru, satu roll lakban biru, dan satu buah buku catatan. Polisi juga mengamankan dua unit ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi.
AKP Nano menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin tinggi akan bahaya narkoba dan turut mendukung langkah-langkah kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
(S. Maulana)
Komentar