Subang, Jawa Barat | Cyberhukum.com | Suasana pagi di Halaman Kantor Bupati Subang, Senin (16/6/2025), terasa lebih hangat dan penuh semangat saat Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., memimpin Apel Pagi seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Subang.
Apel diawali dengan pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia oleh pejabat fungsional dari Bagian Kerja Sama Setda Subang. Dalam amanatnya, Kang Asep sapaan akrab Sekda menyampaikan pesan penting yang menekankan peran ASN sebagai garda terdepan dalam menyampaikan dan menjalankan kebijakan pemerintah daerah.
“Apel ini bukan sekadar rutinitas, tapi momen menggali semangat untuk bekerja dan melayani masyarakat secara optimal,” ungkapnya di hadapan seluruh peserta apel.
Sekda juga menyinggung pelaksanaan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan yang baru saja digelar di Kecamatan Patokbeusi, Subang. Pelantikan yang digelar di atas jalan rusak tersebut, menurutnya, menjadi simbol dan pengingat bahwa setiap ASN adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa.
“Pelantikan di jalan rusak adalah pesan kuat dari Bapak Bupati bahwa tanggung jawab kita adalah memperbaiki yang rusak, bukan sekadar menikmati jabatan. Setinggi apapun posisi, kita tetap pelayan masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya menyemangati, Kang Asep juga menyambut kehadiran sejumlah wajah baru di lingkungan Setda Subang dan berharap mereka dapat membawa energi serta ide-ide segar bagi organisasi.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang tidak hanya sebagai formalitas, namun menjadi alat ukur akuntabilitas dan efektivitas tata kelola pemerintahan.
“SAKIP bukan hanya soal laporan, tapi soal bagaimana kita benar-benar hadir memberikan layanan terbaik yang efisien dan efektif,” ucapnya.
Di penghujung amanat, Kang Asep meminta para ASN menjadi juru bicara pemerintah daerah, terutama dalam menyosialisasikan kebijakan strategis kepada masyarakat. Salah satunya Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025 tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang.
“Di hari kerja, kendaraan berat dilarang beroperasi pada pukul 05.00–09.00 dan 16.00–20.00. Sedangkan di hari libur dilarang beroperasi dari pukul 05.00 hingga 21.00. Informasi ini harus kita sampaikan ke masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial,” tutupnya.
Apel pagi tersebut turut dihadiri oleh para Asisten Daerah, Kepala Bagian, Pejabat Fungsional, dan seluruh pegawai di lingkungan Setda Subang, yang terlihat antusias menyimak amanat dan semangat yang disampaikan oleh Sekda Subang. (D.K)
Komentar