Subang, Jawa Barat | Cyberhukum.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan farmasi tanpa izin edar yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YA, warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
YA, pria kelahiran Subang tahun 2000, diamankan oleh petugas di kediamannya yang berada di Jalan MT. Haryono Gang Kudapawana No. 38, pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang disimpan dalam lemari pakaian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain:
25 blister Tramadol masing-masing berisi 10 butir,
Potongan blister Tramadol berisi 5 butir,
4 plastik klip berisi masing-masing 12 butir Hexymer,
4 plastik klip berisi masing-masing 6 butir Hexymer,
Uang tunai Rp10.000,
1 unit handphone OPPO A15 warna putih berikut simcard.
Total keseluruhan obat-obatan yang diamankan dari tangan pelaku berjumlah 327 butir.
Kepolisian menegaskan bahwa peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar merupakan pelanggaran hukum serius dan akan terus ditindak tegas. Saat ini, YA telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)
Komentar