Berita Utama

Bongkar Makam Keramat Palsu, Pengacara Pekalongan Ali Subhi Waliyanto Berhasil Kembalikan Hak Warga di Batang

IMG 20250618 WA0091
Table of Contents+
    5 / 100 Skor SEO

    Batang, Jawa Tengah | Cyberhukum.com | Sebuah langkah hukum berani dan berdampak besar berhasil dilakukan oleh Pengacara ternama asal Pekalongan, Ali Subhi Waliyanto, S.H., M.H. Melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pusat Keadilan Rakyat Indonesia (LKBH PAKAR INDONESIA), Ali berhasil mendampingi kliennya, Pak Slamet, pemilik lahan di kawasan Gunung Tugel, Desa Wates, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, yang selama empat tahun terakhir lahannya diklaim dan digunakan secara sepihak untuk pembangunan makam keramat fiktif.

    Makam yang dinamai “Makam Waliyullah Ki Kuwu (Pangeran Kalijenar) bin Sunan Ngerang bin Raden Mas Said (Sunan Kalijaga)” dibangun oleh seorang bernama Kasiyanto dan rekan-rekannya sejak tahun 2021. Klaim bahwa lokasi tersebut merupakan makam keramat berdasar pada hasil “penerawangan spiritual”, namun tidak disertai bukti sejarah maupun silsilah yang valid.

    “Saat dilakukan mediasi resmi di Balai Desa Wates pada 22 April 2025, pihak Kasiyanto tidak bisa menunjukkan silsilah yang menghubungkan mereka dengan Sunan Kalijaga. Karena itu, klaim tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” ujar Ali Subhi dalam keterangan pers melalui sambungan telepon pada 18 Juni 2025 pukul 16.33 WIB.

    Mediasi yang dipimpin oleh Kepala Desa Wates, Bapak Wahyono, berakhir damai dengan hasil mencengangkan: Kasiyanto dkk mengakui kesalahan, meminta maaf kepada Pak Slamet, memberikan kompensasi, dan bersedia meratakan kembali makam keramat palsu tersebut secara permanen. Sejak saat itu, keberadaan “Makam Keramat Waliyullah Ki Kuwu Pangeran Kalijenar” di Gunung Tugel resmi dinyatakan tidak ada dan ditutup secara hukum dan sosial.

    Ali Subhi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya proses hukum ini, khususnya Pemerintah Desa Wates, dan memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap keberadaan makam keramat yang tidak memiliki bukti sejarah jelas.
    “Jangan mudah termakan doktrin spiritual tanpa landasan yang sah. Jika ada persoalan hukum atau konflik serupa, masyarakat dapat berkonsultasi dan meminta pendampingan hukum melalui kantor kami,” pungkasnya.

    Pendamping PKH Mendesak BPS dan KEMENSOS lebih Transparan dalam Mekanisme dan Pengklasifikasian Desil, Supaya tidak terjadi Polemik

    LKBH PAKAR INDONESIA yang dipimpin langsung oleh Adv. Ali Subhi Waliyanto, S.H., M.H., siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum baik di bidang perdata maupun pidana. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Whatsapp di nomor 0821-2332-7066. (Bang Maul)

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement