Berita Utama Hukum & Kriminal

Jaksa Bongkar Korupsi BUMD Karawang, Eks Dirut PD Petrogras Ditahan

IMG 20250619 WA0013
Table of Contents+
    5 / 100 Skor SEO

    Karawang, Jawa Barat | Cyberhukum.com | Kejaksaan Negeri Karawang resmi menetapkan seorang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan PD Petrogras Persada Karawang, sebuah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Karawang.

     

    Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Karawang pada Rabu malam (18/6/2025), Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, mengumumkan bahwa tersangka berinisial GRB merupakan figur lama di tubuh PD Petrogras. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama pada 2012–2014, kemudian diangkat menjadi Direktur Utama periode 2014–2019, dan kembali menjabat sebagai Penjabat (Pjs) Dirut sejak 2019 hingga saat ini.

     

    Menurut Kejari, GRB diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah. “Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp7,1 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024,” jelas Syaifullah.

    Pendamping PKH Mendesak BPS dan KEMENSOS lebih Transparan dalam Mekanisme dan Pengklasifikasian Desil, Supaya tidak terjadi Polemik

     

    Penarikan dana disebut dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Tindakan ini jelas melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

     

    PD Petrogras Persada sendiri merupakan BUMD yang bergerak di sektor hilir migas dan didirikan berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2003.

     

    Waka Polres Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tahap I, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan

    Proses hukum terhadap GRB saat ini terus berjalan, dan Kejaksaan Negeri Karawang memastikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (S. Maulana)

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement