Istanbul, Turki | Internasional | Cyberhukum.com | Polisi Turki menangkap sedikitnya empat kartunis pada Senin (30/6) setelah mereka dituduh menggambar dan menyebarkan kartun yang disebut-sebut menggambarkan Nabi Muhammad dan Nabi Musa. Kartun tersebut diterbitkan dalam sebuah majalah satir politik mingguan dan langsung memicu gelombang protes di berbagai wilayah, khususnya di pusat kota Istanbul.
Kartun tersebut memperlihatkan dua sosok—seorang Muslim dan seorang Yahudi—dengan sayap dan lingkaran cahaya di kepala, sedang berjabat tangan di udara sementara bom jatuh di bawah mereka. Empat hari setelah terbit, gambar itu menyebar luas di media sosial dan menuai kemarahan publik.
Ratusan pengunjuk rasa berkumpul di jalan utama wisata Istanbul, meneriakkan takbir dan menyerukan penerapan hukum syariah. Pemerintah Turki langsung bergerak cepat menanggapi situasi ini.
Menteri Dalam Negeri Turki, Ali Yerlikaya, menyebut kartun itu sebagai “provokasi terang-terangan” dan menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat “akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.” Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak dilindungi oleh kebebasan berekspresi.
Kepala Komunikasi Kepresidenan Turki, Fahrettin Altun, menyebut kartun itu sebagai “serangan keji terhadap kepercayaan dan nilai-nilai kami.”
Kementerian Kehakiman Turki telah meluncurkan penyelidikan resmi berdasarkan Pasal 216 KUHP Turki yang mengatur tentang penghinaan terhadap nilai-nilai agama secara terbuka.
Pihak majalah LeMan, tempat kartun tersebut diterbitkan, mengeluarkan pernyataan bahwa gambar yang dimaksud tidak menggambarkan Nabi Muhammad, dan meminta publik untuk tidak menginterpretasikan secara keliru.
Insiden ini kembali memunculkan perdebatan di Turki tentang batas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, di tengah ketegangan yang terus meningkat antara kelompok sekuler dan konservatif. (Red)
Komentar