BATAM |Cyberhukum.com|Penyidik Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan pengrusakan kantin di Warung Pinggiran, depan Jalan PT WASCO, Kelurahan Tanjung Uncang, yang terjadi pada 22 Mei 2025.
Pelapor, M. Andi, bersama kuasa hukumnya, Gandi Hartawan, S.H., dan Suhariyadi, S.H., mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Batu Aji dalam menangani perkara ini sesuai Laporan Polisi Nomor LP-B/114/VII/2025/SPKT/Polsek Batu Aji, tertanggal 6 Juli 2025.
Dari lima orang yang diduga terlibat, baru Dedi Silitonga alias Dedi Dores yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Batu Aji. M. Andi mendesak agar empat pelaku lainnya, yakni Pangki dan rekan-rekannya, segera ditangkap karena diduga kuat ikut serta dalam aksi pengrusakan tersebut.
“Sesuai semboyan Polri Brantas Premanisme, kami berharap semua pelaku diproses hukum hingga tuntas demi tegaknya keadilan,” tegas M. Andi.
(Nursalim Turatea)
Komentar