Bengkulu Selatan|Cyberhukum.com| Diduga komisi pemilihan umum (kpu) penyalahgunaan dana hibah Rp.25 Miliar pada tahun 2024 lalu, yang berpotensi diduga merugikan negara akhirnya Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan melakukan penyitaan dan mengamankan beberapa dokumen penting, terkait penyelenggaraan anggaran tersebut, serta menyita beberapa barang elektronik dari berbagai sumber.
Penyitaan ini dilakukan oleh Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejari, Dr. Jainah, SH, MH, didampingi Kasi Intel dan Plt. Kasi Pidsus, Hendra Catur Putra, SH, MH, serta dikawal delapan anggota Kodim 0408/BSK, tiba di gedung KPU.
Tim penyidik kemudian menyisir sejumlah ruangan, termasuk ruang Ketua KPU, sekretariat, bendahara/keuangan, dan bagian umum. Beberapa dokumen penting segera diamankan, di antaranya laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, serta arsip internal lembaga.
“Untuk dokumen yang kita sita dari KPU Bengkulu Selatan ada 10 box, untuk unit leptop ada dua, komputer satu, dan handphone sebanyak 11 unit mulai dari milik ketua dan jajaran komisioner, sekretaris, bendahara, hingga kepala bagian umum KPU.Semuanya kita sita,”papar Jainah saat konferensi pers diaula Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Jum’at (12/09).
Saat ini, tim sedang mengumpulkan bukti – buktinya dahulu,terkait penyalahgunaan dana hibah Ro.25 miliar di KPU Bengkulu Selatan. Adapun dasar dilakukan penggeledahan ini bahwa surat penggeledahan sudah disampaikan sebelumnya kepada ketua KPU dan Sekretaris serta bendahara beberapa waktu yang lalu.
Penyitaan ini, merupakan proses dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, setalah nantinya ditemukan beberapa bukti maka akan ditingkatkan penyidikan untuk memproses penuntut nantinya. Kalau nantinya terbukti adanya dugaan penyalahgunaan anggran hibah tersebut maka prosesnya akan dilanjutkan ketahap berikutnya.
Bahkan saat ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 27 saksi, pada tahap sebelumnya.Yang nantinya akan disandingkan dengan bukti-bukti yang lain sesuai dengan dokumen yang disita dari mulai kwitansi,dan sebaginya baru dinaikkan ketahap selanjutnya.
“Untuk proses penyidikan yang kita lakukan terhadap KPU Bengkulu Selatan, tidak segelintir kegiatan saja ataupun fokus pada penggunaan salah satu rangkaian kegiatan yang ada didalam penggunaan danah hibah tersebut, kita fokusnya kepada seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan penggunaan dana hibah sebesar Rp 25 Miliar tersebut,”pungkas Jainah.(Wdy)
Komentar