Subang, Jawa Barat | Cyberhukum.com | Kasus dugaan penipuan kembali mencuat di Kabupaten Subang. Seorang warga bernama Tatang Suparman, karyawan honorer asal Desa Cidadap, Kecamatan Pagaden Barat, melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Subang pada Sabtu, 13 September 2025.
Dalam laporan yang ditujukan kepada Kapolres Subang, Tatang mengaku telah menjadi korban penipuan sejak tahun 2013. Ia dijanjikan oleh seseorang bernama (A.M), warga Kecamatan Cijambe, Subang, untuk bisa diloloskan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp60 juta.
Tatang pun percaya dengan iming-iming tersebut dan menyerahkan uang sesuai permintaan. Namun, janji untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak kunjung terwujud hingga lebih dari satu dekade. Uang yang diserahkan pun tidak dikembalikan.
“Saya dijanjikan lulus CPNS tahun 2013 dengan membayar Rp60 juta, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Saya merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ujar Tatang dalam laporannya.
Atas dasar laporan tersebut, Polres Subang telah mengeluarkan tanda terima laporan pengaduan dengan perkara penipuan. Tatang juga menunjuk Anton Nugraha, Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang serta Rio Priyoga Sekretaris DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang, sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum.
Surat kuasa resmi dikeluarkan pada 1 Agustus 2025, yang memberikan kewenangan kepada pihak LSM untuk memperjuangkan hak Tatang, termasuk menghadapi proses hukum di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.
Bukti-bukti berupa kwitansi, surat pernyataan bermaterai, surat kuasa, hingga tanda terima laporan polisi telah dilampirkan oleh korban sebagai dasar penguat laporan hukum.
Dasar Hukum
Kasus dugaan penipuan ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena pelaku diduga menguasai uang korban tanpa hak dan tanpa itikad baik untuk mengembalikannya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan laporan yang telah masuk, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan pemanggilan dan penyelidikan terhadap terlapor. Korban berharap agar kerugian yang dialami dapat dikembalikan serta pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang mengatasnamakan kelulusan CPNS atau jabatan di pemerintahan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik penipuan dengan modus janji kelulusan CPNS yang kerap memakan korban. Tatang berharap laporannya segera ditindaklanjuti dan uang yang ia serahkan dapat kembali. (Red)
Komentar