Berita Utama Daerah Hukum & Kriminal

Anak Durhaka! Pemuda di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Gara-Gara Tak Diberi Uang, Pelaku Sudah Diamankan Polisi

IMG 20250622 WA0054
Table of Contents+
    4 / 100 Skor SEO

    Bekasi, Jawa Barat | Cyberhukum.com | Jagat maya digegerkan oleh beredarnya video viral yang memperlihatkan tindakan penganiayaan terhadap seorang ibu oleh anak kandungnya sendiri di kawasan Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

     

    Dalam video berdurasi singkat tersebut, tampak seorang pemuda bertindak brutal terhadap sang ibu. Ia memukul kepala korban berkali-kali dan melempar sandal ke arah ibunya secara membabi buta. Peristiwa mengenaskan ini diduga dipicu oleh emosi pelaku setelah permintaan uangnya tidak dipenuhi oleh sang ibu.

     

    Kepala Kepolisian Sektor Rawalumbu, AKP Ririn Sri Damayanti, membenarkan adanya kejadian ini. Menurut keterangannya, pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis sore, 21 Juni 2025.

    Pendamping PKH Mendesak BPS dan KEMENSOS lebih Transparan dalam Mekanisme dan Pengklasifikasian Desil, Supaya tidak terjadi Polemik

    “Benar, pelaku sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini kami sedang mendalami motif dan latar belakang kejadian ini,” ungkap AKP Ririn.

     

    Kasus ini memicu kemarahan publik dan netizen di media sosial. Banyak yang mengecam keras tindakan pelaku, mengingat korban adalah ibu kandung yang seharusnya dihormati dan dilindungi.

    Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan dalam rumah tangga, apalagi terhadap orang tua,” tambah Kapolsek.

     

    Waka Polres Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tahap I, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan

    Hingga berita ini diturunkan, korban telah mendapatkan penanganan medis dan perlindungan dari aparat. Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku masih terus berlanjut di bawah pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

    (Y.W)

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement