Berita Utama

Buka Sosialisasi Kebijakan SERTIFIKAT ELEKTRONIK, Wakil Bupati Kang Akur Harap Persoalan Pertanahan Semakin Terurai

IMG 20250617 WA0009
Table of Contents+
    4 / 100 Skor SEO

    Subang, Jawa Barat | Cyberhukum.com | Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan di Hotel Laska pada Senin (16/06/2025).

    Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung percepatan transformasi digital di bidang pertanahan.

    Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subang, yang akrab disapa Kang Akur, menyampaikan bahwa penerapan sertifikat elektronik merupakan langkah strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait kepemilikan tanah, yang kerap memicu konflik dan menyebabkan tumpang tindih data.

    “Sosialisasi ini menjadi ruang kontribusi bersama demi masyarakat Subang, khususnya dalam menata legalitas pertanahan secara tertib dan sah,” ujarnya.

    Kang Akur menekankan bahwa digitalisasi sertifikat tanah tidak hanya memberikan efisiensi, tetapi juga transparansi dan keamanan data.

    Pendamping PKH Mendesak BPS dan KEMENSOS lebih Transparan dalam Mekanisme dan Pengklasifikasian Desil, Supaya tidak terjadi Polemik

    “Dengan sertifikat elektronik, pengelolaan data pertanahan akan lebih aman, efisien, dan transparan. Ini juga akan mencegah kasus satu bidang tanah dimiliki oleh dua sertifikat,” ungkapnya.

    Ia berharap kegiatan ini bisa meningkatkan pemahaman serta partisipasi masyarakat, sekaligus menjadi titik awal sinergi antara pemerintah, lembaga legislatif, PPAT, dan unsur lainnya dalam mempercepat transformasi digital sektor pertanahan.

    “PPAT bukan hanya menjalankan fungsi administratif, tapi juga edukatif. Harapan kami, kebijakan ini bisa mengurangi persoalan tanah yang kompleks,” tambahnya.

    Sementara itu, Anggota DPR RI, Ir. H. Ateng Sutisna, MBA, yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya kebijakan sertifikat elektronik sebagai solusi strategis dalam menyelesaikan persoalan pertanahan secara nasional.

    “Ini adalah salah satu langkah untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Indonesia. Kita perlu memperbaiki regulasi dan pelaksanaannya agar tidak ada lagi penerbitan berulang terhadap satu bidang tanah,” tegasnya.

    Waka Polres Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tahap I, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan

    Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini penting sebagai sarana untuk menjaring aspirasi serta masukan dari lapangan guna menyempurnakan naskah akademik kebijakan yang tengah disusun.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, perwakilan dari Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, para perwakilan PPAT se-Kabupaten Subang, para camat dari seluruh wilayah Kabupaten Subang, serta unsur-unsur terkait lainnya. (D.K)

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement