Berita Utama Daerah

Bupati raja ampat izin tambang di pegang pusat, daerah hanya bisa menyaksikan kerusakan

IMG 20250607 WA0352
Table of Contents+
    4 / 100 Skor SEO

    Raja Ampat, Papua Barat Daya | Cyberhukum.com | Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, menyuarakan kekhawatirannya atas kewenangan penuh pemerintah pusat dalam pemberian izin tambang, khususnya tambang nikel, yang berdampak langsung pada lingkungan daerah tanpa memberikan ruang kendali bagi pemerintah lokal.

    Dalam pernyataan resminya pada Jumat (6/6), Bupati Orideko mengungkapkan bahwa pemerintah daerah hanya bisa menjadi penonton saat kerusakan lingkungan terjadi akibat aktivitas pertambangan yang dilegalkan oleh izin pusat.

    “97 persen wilayah Raja Ampat adalah kawasan konservasi. Ketika terjadi pencemaran lingkungan akibat tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” ujar Orideko.

    Kekhawatiran ini mencuat di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap ekspansi tambang nikel di Papua Barat Daya, termasuk wilayah Raja Ampat sebuah kawasan yang dikenal sebagai surga biodiversitas laut dan darat dunia. Dengan status sebagai bagian dari Geopark UNESCO, Raja Ampat tak hanya menjadi aset ekologis, tetapi juga andalan ekonomi lokal melalui sektor pariwisata dan perikanan.

    Namun, aktivitas industri ekstraktif yang mengantongi izin dari pemerintah pusat dinilai berpotensi merusak ekosistem yang rapuh serta mengancam keberlanjutan ekonomi lokal. Bupati Orideko menegaskan pentingnya evaluasi ulang terhadap izin-izin tambang yang telah dikeluarkan, demi menjaga keberlanjutan wilayah yang telah diakui dunia internasional karena keindahan dan kekayaan alamnya.

    Kebakaran Kapuk Muara Lahap 500 Rumah, Warga Dapat Layanan 24 Jam di Posko Darurat

    “Kami berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog dan keterlibatan daerah dalam setiap proses izin yang berdampak pada lingkungan dan kehidupan masyarakat kami,” tegasnya.

    Situasi ini menambah daftar panjang desakan kepada pemerintah pusat untuk mengkaji kembali sistem sentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam. Banyak pihak menilai bahwa pemberian kewenangan lebih besar kepada daerah bukan hanya soal otonomi, tetapi juga soal keadilan ekologis dan perlindungan masa depan generasi lokal. (Red)

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement