Jatibarang, Indramayu | Cyberhukum.com | Dalam upaya mendukung program nasional serta meningkatkan perekonomian masyarakat desa, Pemerintah Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Rabu, 21 Mei 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Pawidean mulai pukul 10.45 WIB hingga selesai.
Musdesus kali ini difokuskan pada pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap desa membentuk koperasi sebagai badan usaha milik warga demi mendorong kemandirian ekonomi dan pemberdayaan potensi lokal.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
Camat Jatibarang, Rory Firmansyah
Kuwu Desa Jatisawit Lor, Fatoni
Babinsa Desa Jatisawit Lor, Serda Rosid
Bhabinkamtibmas Desa Jatisawit Lor, Aipda Casdirah
Ketua BPD Desa Jatisawit Lor, Khasan Wahyudin
Pendamping Desa, Alif Alfan, S.Pd
Tokoh masyarakat, perwakilan lembaga desa, serta RT/RW Desa Pawidean, dengan total peserta sekitar 30 orang.
Dalam sambutannya, Camat Jatibarang, Rory Firmansyah, menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari amanah langsung Presiden Republik Indonesia. Ia menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam membangun perekonomian desa berbasis gotong-royong dan keberlanjutan.
“Koperasi Merah Putih adalah badan usaha milik masyarakat desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara bersama-sama, dengan mengelola potensi lokal secara berkelanjutan,” tegasnya.
Musdesus berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta yang berharap koperasi ini mampu menjadi pilar penggerak ekonomi desa ke depan. (Red)
Komentar