Berita Utama Hukum & Kriminal TNI dan POLRI
Beranda / TNI dan POLRI / Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Facebook, Persoalan Penagihan Berujung Laporan Polisi di Subang

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Facebook, Persoalan Penagihan Berujung Laporan Polisi di Subang

Subang, Jawa Barat | Cyberhukum.com | Persoalan penagihan utang yang semula bersifat pribadi diduga berkembang menjadi kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Seorang warga Kabupaten Subang, Kuswara bin Ganda (Alm), secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, Jawa Barat.

 

Berdasarkan dokumen Tanda Terima/Bukti Penerimaan Laporan Pengaduan yang diterbitkan Polres Subang, laporan tersebut diterima pada Selasa, 2 Desember 2025. Pelapor didampingi langsung oleh Anton Nugraha, S.H., selaku penuh dalam pendampingan pelaporan, yang juga turut mendampingi keluarga pelapor dalam proses hukum ini.

Kronologi Bermula dari Persoalan Bisnis

Stok Beras Sphp Tidak akan Kurang Menjelang Bulan Ramadhan

Dalam laporan pengaduan tertulis, peristiwa ini bermula dari hubungan bisnis antara pelapor dan pihak terlapor yang berkaitan dengan transaksi pembelian bahan pangan. Seiring berjalannya waktu, terjadi keterlambatan pelunasan pembayaran yang kemudian memicu konflik.

 

Pelapor mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, persoalan itu diduga justru dibawa ke ruang publik melalui media sosial, sehingga berkembang di luar substansi awal permasalahan.

 

Konten Medsos Dinilai Menyerang Kehormatan

Diduga Ketua BUMDes Ancam Bunuh Wartawan Saat Bertugas

Menurut keterangan pelapor, pihak terlapor diduga mengunggah video dan konten di akun Facebook yang memuat narasi penagihan dengan cara yang dinilai tidak proporsional. Unggahan tersebut disebut tidak hanya menyasar pelapor, tetapi juga menyeret nama istri serta keluarga.

 

Konten tersebut dilaporkan telah ditonton ribuan kali dan memicu beragam komentar dari warganet. Dampaknya, pelapor dan keluarganya mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa malu, serta penurunan reputasi di lingkungan sosial.

 

Kuasa Penuh Dalam Pelaporan : Ada Dugaan Unsur Pidana

Kreteria ODGJ Yang Dievakuasi Dinsos

Kuasa penuh pelapor, Anton Nugraha, S.H., dan juga ketua DPD Subang Laskar NKRI, menegaskan bahwa langkah pelaporan ke kepolisian ditempuh sebagai upaya mencari keadilan dan perlindungan hukum bagi kliennya.

 

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menagih kewajiban secara hukum, namun tidak dibenarkan apabila dilakukan dengan cara yang diduga melanggar hukum, terlebih melalui media sosial yang bersifat terbuka dan dapat diakses publik luas.

“Kami menilai ada dugaan unsur pencemaran nama baik yang perlu diuji secara hukum. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses laporan ini secara profesional dan objektif,” ujar Anton Nugraha, S.H.

 

Ia juga menyampaikan bahwa pendampingan hukum tidak hanya dilakukan terhadap pelapor, tetapi juga untuk melindungi keluarga pelapor yang ikut terdampak secara sosial dan psikologis akibat unggahan tersebut.

 

Proses Hukum Masih Berjalan

Pihak Satreskrim Polres Subang telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan pendalaman awal. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait pemanggilan saksi maupun pihak terlapor.

 

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Setiap unggahan yang memuat tuduhan, tekanan, atau narasi yang merugikan pihak lain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement