SELUMA – Cyberhukum.com Diduga pengancaman terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Seluma. Seorang jurnalis bernama Yoni dari media Buser Indonesia diduga mendapat ancaman dari Ketua BUMDes Desa Pinju Layang seluma saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut dialami Yoni ketika melakukan peliputan dan konfirmasi berita di Desa Pinju Layang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Akibat kejadian itu, Yoni mengaku merasa terancam dan tidak nyaman dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan. “Saya merasa terancam dan tidak nyaman dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Didampingi kuasa hukumnya, M Akbar, Yoni telah melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polres Seluma. Laporan itu disertai bukti dugaan ancaman yang disampaikan terlapor kepada korban. “Bunyinya seperti ini kaba kumatika, yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan ‘kamu saya bunuh’,” jelas M Akbar.
Menurut M Akbar, dugaan pengancaman bermula saat kliennya berupaya mengonfirmasi pemberitaan kepada terlapor sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Namun, upaya konfirmasi tersebut diduga tidak diterima dengan baik hingga berujung pada ancaman. Ia menegaskan tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugasnya. (wd)

Komentar