Jakarta, DKI Jakarta | Cyberhukum.com | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C. Layanan ini tersedia di lima lokasi strategis di wilayah DKI Jakarta pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Informasi resmi disampaikan melalui akun X (Twitter) @tmcpoldametro bahwa layanan ini akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lima lokasi SIM Keliling hari ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM B atau SIM yang telah habis masa berlakunya diminta langsung ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) karena perbedaan prosedur dan dokumen.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya
KTP asli beserta fotokopinya
Di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi. Berikut rincian biaya perpanjangan:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Tes Psikologi: Rp37.500
Biaya Asuransi (opsional tergantung kebijakan lokasi): Rp50.000
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan membawa dokumen lengkap guna memperlancar proses perpanjangan.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat memantau akun resmi @tmcpoldametro. (Sugeng)
Komentar