Subang, Jawa Barat | Cyberhukum.com |Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur disertai pengeroyokan yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al-Ikhlas, Karangwangi, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, kini resmi memasuki jalur hukum. Kasus yang semula diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan itu akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian setelah mediasi berbulan-bulan dinyatakan gagal.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dari Polres Subang, laporan polisi telah diterima pada 16 Desember 2025 dengan pelapor Wasim Wiryana, orang tua korban. Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang diduga terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di dalam ruangan pesantren.

Tindak pidana kekerasan anak dibawah umur dengan cara dikeroyok
Dalam keterangannya, pihak pelapor menyebutkan bahwa korban yang masih di bawah umur diduga mengalami kekerasan fisik dan pengeroyokan oleh seniornya di lingkungan pesantren. Peristiwa tersebut diduga melibatkan beberapa pihak dan terjadi pada malam hari, saat aktivitas pesantren masih berlangsung.
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Mediasi Kekeluargaan Berujung Jalan Buntu
Usai kejadian, kasus ini tidak langsung dibawa ke ranah hukum. Menurut kronologis yang disampaikan, pihak pesantren dan orang tua yang diduga pelaku sempat meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilaporkan ke kepolisian.

Dalam musyawarah tersebut, pihak pesantren disebut menyanggupi kompensasi sebesar Rp50 juta untuk biaya pengobatan dan pemulihan korban. Namun, karena dana belum tersedia, pihak pesantren melalui perwakilan ustaz memberikan jaminan satu unit mobil Suzuki Karimun kepada pihak korban, dengan janji penyelesaian dalam waktu satu bulan.
Faktanya, hingga empat bulan berlalu, kesepakatan tersebut tidak terealisasi. Terjadi deadlock (detlok) dalam penyelesaian, sehingga pihak korban akhirnya mengembalikan mobil jaminan dan memutuskan menempuh jalur hukum.
LSM Laskar NKRI Dampingi Korban
Dalam proses hukum ini, korban dan keluarga resmi didampingi oleh LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang. Berdasarkan Surat Kuasa, pendampingan hukum dilakukan oleh Anton Nugraha S.H., selaku Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang, bersama Mulya S.H. Selaku Divisi hukum DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang
Anton Nugraha S.H dan Mulya, S.H. menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena tidak adanya itikad baik dan kepastian tanggung jawab dari pihak-pihak terkait.
“Kami menilai upaya kekeluargaan sudah ditempuh maksimal. Ketika tidak ada kepastian dan perlindungan terhadap korban, maka jalur hukum adalah langkah yang wajib ditempuh,” tegas Anton Nugraha dan Mulya
Akan Gelar Audiensi ke Pesantren
Selain laporan polisi, DPD Laskar NKRI Subang juga menyatakan akan melakukan audiensi langsung ke Pondok Pesantren Al-Ikhlas dalam waktu dekat. Audiensi tersebut direncanakan sebagai forum hearing dan gelar pendapat, guna meminta klarifikasi serta memastikan tanggung jawab institusi terhadap dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
Kasus ini menambah daftar dugaan kekerasan di lembaga pendidikan berbasis asrama, sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak boleh dikalahkan oleh upaya menutup-nutupi perkara dengan dalih kekeluargaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pesantren belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Proses hukum kini berada dalam penanganan Polres Subang dan akan terus dikawal oleh kuasa hukum serta pendamping korban. (Red)

Komentar