Berita Utama Daerah Pemerintah

Dugaan Terkait Dobele Job Serta Dugaan Perselingkuhan Oknum PPPK Guru, Sekda Kaur Mintak Inspektorat Untuk Mengaudit 

IMG 20251109 WA0056
Table of Contents+
    4 / 100 Skor SEO

    KAUR|Cyberhukum.com|Usai ditemui oleh awak media beberapa waktu yang lalu, Terkait adanya dugaan dobele Job serta dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum PPPK seorang guru disalah satu Sekolah Dasar(SD) berinisial (Yt) yang berada di Kabupaten Kaur.

     

    Yang mana nantinya,setelah mendapatkan keterangan serta kebenarannya, maka oknum tersebut akan diberikan saksi sesuai aturan, tetapi kalau saat ini belum bisa diberikan karena belum tahu kebenarannya apakah memang ada dobele Job atau perselingkuhan.

     

     

    Imigrasi Batam Jemput Bola Hingga Wilayah Kepulauan, Berikan Layanan Paspor dan Penyuluhan TPPO

    Sekretaris Daerah Kaur (Hifthario Syahputra) mengatakan. akan segera perintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan oknum PPPK yang selingkuh serta rangkap jabatan dan apabila terbukti akan diberikan sangsi sesuai dengan aturan .

     

    Dalam hal ini oknum PPPK yang mengajar disalah satu sekolah dasar yang berlokasi di Tanjung kemuning akan segera dipanggil dan akan di audit masalah dauble job.

     

    “Untuk itu saya selaku sekda, tidak bisa memutuskan secara langsung berdasarkan laporan sepihak, saya akan memerintahkan kepada inspektorat untuk mengaudit terkait Doble job yang artinya mempunyai dua sumber gaji dari satu sumber APBN/APBD, dan jika terbukti nantinya akan kami sangsi yang berlaku terkait dugaan Doble job” papar sekda beberapa waktu yang lalu.

    HUT 8 PDAM Tirta Khayangan, Wako Alfin : Perkuat Kualitas Layanan

     

    Selain itu pihaknya juga akan mengumpulkan data data pembuktian dan akan kami tindak lanjuti serta akan kami langsung jatuhkan sangsi yang berlaku, dalam hal ini inspektorat akan segera kami beri tugas untuk membuat tim khusus untuk mengaudit

     

    Tidak itu saja sesuai aturan Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 13 ayat (1): Anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan, termasuk sebagai ASN atau PPPK. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: PPPK wajib fokus pada tugas dan target kinerja, sehingga tidak boleh merangkap jabatan

     

    ACARA PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD S.A.W 1447 H / 2025 M

    Jika terbukti ada kesengajaan menerima dua penghasilan dari APBD/APBN, maka bisa masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Potensi kerugian negara akibat gaji ganda dapat menjadi dasar proses hukum Dalam hal ini APH harus berkerja.

     

    Sebab kalau hal semacam ini (korupsi) tidak dibrantas maka negara indonesia akan trus menerus berkembang yang namanya korupsi. Komfirmasi ke Inspektorat akan diupayakan. (wdy)

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement