Berita Utama

Eks Jaksa Azam Menangis di Sidang, Akui Tilap Dana Barang Bukti Rp11,7 Miliar dan Minta Maaf

IMG 20250605 WA0005
Table of Contents+
    6 / 100 Skor SEO

    Jakarta | Cyberhukum.com | 4 Juni 2025 – Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, akhirnya angkat suara di hadapan majelis hakim.

    Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penilapan dana barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, Azam tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kejaksaan dan kepada atasannya.

    “Saya menyesal. Saya minta maaf kepada pimpinan dan seluruh rekan di Kejaksaan. Saya telah mencoreng nama baik institusi yang saya cintai,” ujar Azam dengan suara bergetar, Selasa (3/6), di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Jaksa Penuntut Umum menyebut Azam menilap dana sebesar Rp11,7 miliar dari total Rp61,4 miliar uang barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada korban investasi Fahrenheit.

    Uang tersebut diduga dibagi bersama dua kuasa hukum korban, lalu digunakan untuk membeli aset pribadi, termasuk properti dan asuransi.

    Kebakaran Kapuk Muara Lahap 500 Rumah, Warga Dapat Layanan 24 Jam di Posko Darurat

    Lebih mengejutkan, dalam dakwaan disebutkan bahwa sebagian dari uang tersebut mengalir ke sejumlah pejabat internal Kejari Jakarta Barat.

    Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro disebut menerima Rp500 juta, mantan Kajari Iwan Ginting Rp500 juta, dan Plh Kasi Pidum Dody Gazali Rp300 juta. Namun seluruh pihak yang disebut secara tegas membantah tuduhan itu.

    “Saya tidak pernah menerima uang tersebut, baik langsung maupun tidak langsung,” tegas Hendri Antoro kepada wartawan usai sidang.

    Persidangan juga mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan. Dody Gazali menyebut dokumen pengembalian barang bukti yang mencatut namanya kemungkinan dipalsukan oleh Azam.

    Desakan untuk pengusutan lebih transparan datang dari Indonesian Audit Watch (IAW). Mereka menuding Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak terbuka dalam proses penanganan perkara.

    Hijau di Atas Kertas, Hitam di Atas Tanah: Ironi Tambang Nikel di Jantung Surga Raja Ampat 

    IAW bahkan meminta Kejaksaan Agung untuk turun tangan langsung.

    “Sudah seharusnya Kejaksaan Agung mengambil alih kasus ini untuk memastikan tidak ada ‘orang dalam’ yang ditutupi,” kata Ketua IAW, Iskandar Sitorus, dalam keterangan tertulis.

    Persidangan masih terus bergulir. Publik kini menanti apakah pengadilan akan berhasil menguak keseluruhan skema penggelapan dan siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam pengaliran dana haram dari kasus investasi bodong yang telah menjerat ribuan korban di seluruh Indonesia.(Red)

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement