Jakarta | Cyberhukum.com | Kejaksaan Agung Republik Indonesia memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp 2 triliun sebagai bagian dari barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan Wilmar Group. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan dipajang dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6).
Dalam pernyataan resminya, pihak Kejagung mengungkap telah menyita dana senilai Rp 11.880.351.802.619 dari perusahaan Wilmar Group. Penyitaan ini merupakan hasil penyidikan lanjutan terhadap praktik ekspor ilegal CPO yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas pasar dalam negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penampakan fisik uang tunai sebanyak Rp 2 triliun hanya merupakan simbolisasi dari keseluruhan dana yang disita, yang mayoritas disimpan dalam bentuk rekening dan aset.
Tampak dalam foto, uang ditumpuk dalam puluhan petak besar setinggi pinggang orang dewasa, dengan latar belakang spanduk merah bertuliskan “Konferensi Pers Penyitaan Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi” yang menambah kesan dramatis atas kasus besar ini.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Masyarakat diminta untuk mendukung penegakan hukum demi terciptanya transparansi dan keadilan di sektor industri strategis nasional.
(Bang Maul)
Komentar