Berita Utama

Heboh! Nilai 3999 di SPMB SMPN 1 Kotabaru Karawang Picu Dugaan Kejanggalan, Ini Aturan Resminya

IMG 20250702 WA0081
Table of Contents+
    6 / 100 Skor SEO

    Karawang, Jawa Barat | Cyberhukum.com | Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Kali ini, publik dibuat heran dengan munculnya nilai yang sangat tinggi bahkan dinilai tidak masuk akal dalam jalur nilai rapor P-Prestasi di SMPN 1 Kotabaru.

    Berdasarkan pantauan pada laman resmi SPMB Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, tercatat bahwa SMPN 1 Kotabaru menyediakan kuota sebanyak 50 siswa pada jalur prestasi nilai rapor. Namun, dari hasil seleksi yang ditampilkan, nilai tertinggi mencapai 3.999, dan nilai terendah berada di angka 3.960.

    Lebih mengejutkan lagi, terdapat 24 siswa dengan nilai yang sama: 3.999. Sebuah angka nyaris sempurna yang mengundang tanda tanya besar publik. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa nilai maksimal total rapor yang dapat diperoleh siswa adalah 4.000, yakni dari:
    Rapor kelas 5 semester 1 = 800
    Rapor kelas 5 semester 2 = 800
    Rapor kelas 6 semester 1 = 800
    Rapor kelas 6 semester 2 = 800
    Nilai ASAJ (Asesmen Sumatif Akhir Jenjang) = 800
    “Kalau semua nilai 100 dari delapan mata pelajaran, total nilainya 4.000. Tapi yang 3.999 itu artinya siswa hanya turun satu poin di salah satu pelajaran saja. Ini sangat tidak umum terjadi dalam jumlah besar, apalagi sampai 24 siswa,” jelas sumber tersebut.

    Ia juga menambahkan bahwa sistem input nilai dalam SPMB tidak menyertakan mata pelajaran Bahasa Sunda dan Bahasa Inggris, sehingga hanya delapan mata pelajaran utama yang digunakan sebagai acuan penilaian.

    Dugaan Kejanggalan: Manipulasi atau Kesalahan Sistem?
    Tingginya nilai-nilai ini memunculkan dua kemungkinan: adanya potensi manipulasi data atau kesalahan input dalam sistem. “Jika ini kesalahan sistem, seharusnya segera diperbaiki. Tapi jika ini manipulasi, maka sudah masuk ranah pelanggaran etika dan administrasi,” tambahnya.

    Pendamping PKH Mendesak BPS dan KEMENSOS lebih Transparan dalam Mekanisme dan Pengklasifikasian Desil, Supaya tidak terjadi Polemik

    Menurut regulasi resmi dari Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB, jalur prestasi dapat menggunakan nilai rapor sebagai acuan seleksi, namun harus objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Kecurangan dalam penilaian, apalagi yang melibatkan dokumen negara seperti rapor, bisa dikenakan sanksi administratif dan pidana.

    Pihak Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
    Tim cyberhukum.com telah mencoba menghubungi pihak SMPN 1 Kotabaru untuk mengonfirmasi dan meminta klarifikasi atas nilai-nilai fantastis tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, belum dapat dihubungi.

    Situasi ini menambah daftar panjang polemik SPMB yang kerap diwarnai isu transparansi dan keadilan. Diharapkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera menurunkan tim verifikasi untuk menyelidiki lebih jauh kebenaran data tersebut.

    Publik Berharap Transparansi
    Dengan adanya temuan ini, masyarakat berharap agar proses penerimaan murid baru benar-benar mengedepankan asas adil, transparan, dan akuntabel. Karena jika tidak, akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang seharusnya menjadi ruang tumbuhnya integritas sejak dini. (Red)

    Waka Polres Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tahap I, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement