Jakarta, Nasional | Cyberhukum.com | Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di Indonesia! Pemerintah resmi mulai mencairkan Gaji Ke-13 tahun 2025 mulai hari ini, Senin (2/6). Pencairan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung sebelum akhir Juli 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Gaji tambahan ini menjadi suntikan dana yang dinanti, terutama menjelang tahun ajaran baru dan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Tidak hanya ASN aktif, tetapi juga PPPK, TNI, Polri, Hakim, hingga pensiunan ASN ikut menerima manfaat ini.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji Ke-13 2025?
Gaji ke-13 diberikan kepada:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Hakim
Pensiunan ASN dan pejabat negara
Kebijakan ini diambil guna mendukung daya beli dan menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga ASN serta pensiunan di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Berapa Besar Gaji Ke-13 yang Akan Diterima?
Besaran gaji ke-13 bervariasi, tergantung pada:
Golongan/pangkat: Semakin tinggi golongan, semakin besar nominal yang diterima.
Masa kerja: ASN dengan masa kerja lebih lama akan menerima gaji lebih besar.
Jabatan: Jabatan fungsional dan struktural turut memengaruhi nominal.
TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai: Khusus ASN yang dibiayai APBD, tidak termasuk tukin pusat, tetapi bisa memperoleh TPP maksimal setara gaji satu bulan, tergantung kemampuan keuangan daerah.
Contoh:
Pensiunan PNS Golongan IIIA bisa mendapatkan antara Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
ASN dengan gelar S2/S3 dan masa kerja di atas 20 tahun bisa menerima hingga Rp 9.050.500
Cara Cek Gaji Ke-13 Anda dengan Mudah
Untuk memastikan pencairan gaji 13 Anda:
Gunakan Aplikasi MySAPK – Aplikasi resmi BKN ini menyediakan informasi terkini seputar kepegawaian dan pencairan gaji.
Kunjungi Situs Instansi Masing-masing Banyak instansi menyediakan pengumuman resmi dan panduan pengecekan gaji 13.
Hubungi Bagian Kepegawaian
Jika mengalami kendala, ASN dan pensiunan disarankan menghubungi bagian SDM atau kepegawaian tempat mereka bertugas atau dulu bekerja.
Kesimpulan
Pencairan Gaji Ke-13 2025 ini menjadi kabar cerah bagi jutaan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia. Pemerintah berharap bantuan ini mampu meringankan beban keuangan, khususnya menjelang kebutuhan tahunan seperti tahun ajaran baru. (Red)
Komentar