Jakarta | Cyberhukum.com | Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yakni pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, secara tegas membantah kabar bahwa kliennya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022.
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (10/6), Hotman menyebut bahwa Nadiem berada di Jakarta dan dalam kondisi sehat, siap kooperatif kapan pun dibutuhkan.
“Dari kemarin Nadiem ada di Jakarta. Dia siap setiap waktu untuk kooperatif. Bagaimana mungkin masuk DPO kalau dia ada di sini? Nadiem Makarim sehat walafiat,” tegas Hotman kepada awak media
Hotman juga menyatakan bahwa tujuan konferensi pers ini adalah untuk meredam spekulasi liar dan memastikan bahwa pihaknya siap memberikan klarifikasi hukum jika sewaktu-waktu diminta oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, Hotman menegaskan pentingnya publik dan media tidak gegabah dalam menarik kesimpulan, terutama dalam kasus yang sensitif seperti ini. Ia mengimbau agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum yang objektif.
“Kami minta semua pihak untuk tidak terburu-buru membuat penilaian. Biarkan hukum bekerja. Klien saya siap kooperatif, bukan melarikan diri,” pungkasnya.
Sebelumnya, rumor mengenai masuknya Nadiem dalam DPO sempat beredar luas di media sosial dan memicu perdebatan publik. Namun, dengan pernyataan resmi ini, pihak kuasa hukum berharap semua spekulasi tersebut bisa dihentikan demi menjaga integritas proses hukum. (Red)
Komentar