Tel Aviv, Internasional | Cyberhukum.com | Pemerintah Israel secara resmi mengumumkan bahwa mereka telah melancarkan serangan pre-emptif terhadap Iran, menyusul ancaman yang dinilai segera dan membahayakan keselamatan nasional. Menyusul serangan tersebut, Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, menyatakan status darurat nasional telah diberlakukan.
“Menindaklanjuti serangan pre-emptif yang diluncurkan oleh Negara Israel terhadap Iran, kami mengantisipasi serangan balasan berupa rudal dan drone yang ditargetkan ke wilayah serta penduduk sipil Israel dalam waktu dekat,” ungkap Katz dalam pernyataan resminya, Jumat (13/6).
Belum ada rincian resmi terkait lokasi sasaran serangan Israel maupun korban yang mungkin timbul dari aksi militer ini. Namun, peringatan darurat telah disampaikan secara luas, dan sistem pertahanan udara Iron Dome Israel dikabarkan berada dalam kesiagaan penuh menghadapi kemungkinan serangan balasan dari Iran.
Situasi ini meningkatkan eskalasi ketegangan di Timur Tengah, yang sebelumnya sudah memanas akibat konflik berkelanjutan antara Israel dan kelompok-kelompok bersenjata yang didukung oleh Iran di wilayah Gaza, Lebanon, dan Suriah.
Pihak Iran sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait serangan yang dilakukan Israel. Namun, sejumlah sumber keamanan internasional menyebutkan bahwa Teheran telah meningkatkan kesiapan militer di beberapa pangkalan strategisnya.
Komunitas internasional menyerukan agar kedua negara menahan diri dan menghindari konflik terbuka yang bisa mengguncang stabilitas regional dan global. (Red)
Komentar