Nasional | Cyberhukum.com | Di tengah maraknya penggunaan media sosial, Polri melalui akun resmi @ccicpolri mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam membagikan konten yang melibatkan anak-anak. Kampanye bertajuk “Jangan Sembarangan Posting!” ini mengajak orang tua, wali, dan seluruh pengguna media sosial untuk menjaga privasi serta keamanan anak di ruang digital.
Dalam infografis yang dibagikan, Polri memberikan tips melindungi anak di media sosial, di antaranya:
Tidak mengumbar data pribadi anak secara lengkap Informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, hingga alamat rumah sebaiknya tidak dibagikan secara terbuka.
Tidak memposting foto atau video anak tanpa busana Meski terlihat lucu atau menggemaskan, konten seperti ini bisa disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.
Tidak memposting kartu identitas anak dan sejenisnya Dokumen seperti akta kelahiran, kartu pelajar, atau KIA mengandung data sensitif.
Hati-hati saat mencantumkan lokasi di postingan Memberikan informasi lokasi secara real-time dapat membahayakan keselamatan anak.
Batasi membagikan informasi sensitif lainnya tentang anak Seperti kondisi kesehatan, masalah keluarga, atau rutinitas harian anak.
Waspada saat berbagi informasi tentang anak Tidak semua hal layak dibagikan secara publik. Pilah dengan cermat apa yang perlu diketahui orang lain.
Atur audiens atau privasi sosial media sebelum membagikan Gunakan fitur privasi untuk membatasi siapa yang bisa melihat unggahan tentang anak.
Kampanye ini menjadi pengingat penting bahwa jejak digital bisa bersifat permanen dan membawa risiko di masa depan. Orang tua dan wali memegang peran vital dalam menjaga ruang digital anak tetap aman dan sehat.
“Bijak dalam bermedia sosial bukan hanya soal etika, tapi juga tentang perlindungan jangka panjang bagi anak-anak kita,” tegas pesan kampanye tersebut. (Red)
Komentar