Berita Utama

Ketua LSM Harimau DPC Karawang Dibekukan, Dennis Adi Firdaus Terima dengan Lapang Dada dan Siap Dukung Pengganti

IMG 20250614 WA0032
Table of Contents+
    4 / 100 Skor SEO

    Karawang, Jawa Barat | Cyberhukum.com | Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Harimau Kabupaten Karawang resmi mengalami pergantian setelah Ketua DPC saat ini, Dennis Adi Firdaus, S.Kom, dibekukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Jawa Barat. Keputusan ini disebut sebagai kebijakan sepihak oleh DPW, namun diterima dengan besar hati oleh Dennis.

    Dalam pernyataannya, Dennis menyampaikan bahwa dirinya menerima kebijakan tersebut dengan hati yang terbuka dan lapang dada. Ia menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga silaturahmi dengan seluruh jajaran LSM Harimau, mulai dari pengurus pusat (DPP) hingga ke tingkat ranting.
    “Saya menerima keputusan ini dengan ikhlas. Saya akan tetap menjaga hubungan baik dengan seluruh anggota LSM Harimau, dan bila nanti ada ketua baru di DPC Karawang, saya siap mendukung demi kebesaran organisasi ini,” ungkap Dennis dengan nada tegas namun bijak.

    Langkah Dennis ini menuai apresiasi dari berbagai kalangan, karena menunjukkan sikap dewasa dan loyalitas tinggi terhadap organisasi. Meski dibekukan, Dennis tetap menunjukkan dedikasinya terhadap visi dan misi LSM Harimau.

    Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPW Jawa Barat mengenai alasan pembekuan tersebut maupun siapa sosok pengganti yang akan mengisi jabatan Ketua DPC Karawang ke depannya.

    LSM Harimau dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan pengawasan publik di berbagai wilayah, termasuk Karawang. Dengan sikap positif Dennis, diharapkan proses transisi kepemimpinan di tubuh DPC Karawang dapat berjalan damai dan tetap solid dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. (Bang Ma’ul)

    Pendamping PKH Mendesak BPS dan KEMENSOS lebih Transparan dalam Mekanisme dan Pengklasifikasian Desil, Supaya tidak terjadi Polemik

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement