Berita Utama
Beranda / Berita Utama / LKBH PAKAR Indonesia, Pengacara Ali Subhi Waliyanto, S.H., M.H. Resmi Mundur dari Kuasa Hukum Marhadi & Dikman Nelayan Asal Ketapang Pemalang

LKBH PAKAR Indonesia, Pengacara Ali Subhi Waliyanto, S.H., M.H. Resmi Mundur dari Kuasa Hukum Marhadi & Dikman Nelayan Asal Ketapang Pemalang

Pemalang, Jawa Tengah – Cyberhukum.com – Ketua Umum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pusat Keadilan Rakyat Indonesia atau LKBH PAKAR Indonesia, Pengacara Ali Subhi Waliyanto, S.H., M.H. dengan sangat terpaksa per tanggal 9 Februari 2026 resmi mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum Bapak Marhadi dan Bapak Dikman yang merupakan seorang nelayan dari Ketapang Kabupaten Pemalang Jawa Tengah. Pengunduran diri dari Kuasa Hukum yang diputuskan oleh Pengacara Ternama asal Pekalongan ini bukan tanpa sebab, melainkan karena Dikman selaku pemberi kuasa selalu mengancam akan segera mencabut kuasanya bilamana Kang Subhi (sapaan akrabnya) tidak mampu menjebloskan terlapor yang berinisial R yang sebelum Kang Subhi menjadi kuasanya, inisial R sudah dilaporkan terlebih dahulu oleh Marhadi dan Dikman secara mandiri, namun karena tidak jalan laporan tersebut maka meminta bantuan Kang Subhi melalui LKBH PAKAR Indonesia, dan selama menjadi kuasanya, kasus pelaporan tersebut sudah terang benderang bahwasannya proses dikepolisian resor Pemalang masih pada tahap lidik dan belum bisa naik sidik karena ada syarat yang harus dipenuhi untuk audit, sementara audit pihak Marhadi dan Dikman tidak mampu dalam hal “biaya”.

Kang Subhi sendiri selaku kuasa hukumnya, dari awal sudah memberikan pandangan bahwasannya tujuan utamanya yaitu agar mampu memisahkan diri dari KUD MINA MISOYO SARI Tanjungsari Pemalang dan bisa mendirikan Koperasi Nelayan sendiri di Ketapang. Selain daripada itu, sebenarnya Kang Subhi selaku kuasa hukum juga sudah membeberkan untuk mensukseskan apa yang menjadi visi misinya yaitu harus memenuhi beberapa tahapan yang mana kesemuanya itu perlu adanya Kerjasama antara Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, dalam hal ini Marhadi dan Dikman tidak mampu untuk membantu apa yang Kuasa Hukum arahkan dan inginkan, sehingga harapan sepenuhnya diserahkan kepada LKBH PAKAR Indonesia yang dipimpin Kang Subhi tersebut.

Menurut Kang Subhi “Kasus Nelayan Ketapang ini gampang-gampang sulit kalau memang tujuan utamanya hanya ingin memisahkan diri dan bisa membangun Koperasi Nelayan sendiri di Ketapang, namun tidak sepenuhnya saya dan tim yang 100% bergerak, saya juga perlu bantuan dari pak Dikman dan pak Marhadi selaku pemberi kuasa dalam hal yang kita butuhkan yang sekiranya memang harus selayaknya memabntu bukan berarti tunggu terima beres” tuturnya saat kami hubungi via Telfon pada 11 Februari 2026.

Kang Subhi selaku Kuasa Hukum juga menjelaskan bahwasannya dibelakang LKBH PAKAR Indonesia itu banyak Pengacara senior dari berbagai kota yang berbeda yang memberikan arahan langsung dari beberapa kasus yang LKBH PAKAR Indonesia tangani dibawah pimpinan Pengacara Ali Subhi Waliyanto, S.H., M.H. sehingga Dikman dan Marhadi sebetulnya sudah tepat menggandeng LKBH PAKAR Indonesia tersebut hanya saja tidak sabar dalam persoalan waktu, karena setiap kasus itu menurut Kang Subhi memiliki kriteria kesulitan dan tantangannya sendiri-sendiri, sehingga kita tidak dapat memprediksi akan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang singkat atau panjang. Kasus belayan ketapang salah satunya yang merupakan kasus besar menurut penilaian Kang Subhi karena berkaitan dengan beberapa pihak, oleh karenanya kita hanya perlu sabar untuk menunggu kapan kemenangan itu bisa didapat.


LKBH PAKAR Indonesia yang beralamat di Pekalongan Jawa Tengah pimpinan Pengacara Ternama Ali Subhi Waliyanto, S.H., M.H. merupakan lembaga bantuan hukum yang siap mendampingi semua kasus baik pidana maupun perdata bagi Masyarakat yang kurang mampu diseluruh wilayah Indonesia khususnya Jawa Tengah dan Jawa Barat, dan bisa dihubungi melalui Contact Whatsapp 082123327066.

Dituduh Maling Sawit Diduga Terjadi Pemerasan Dengan Beralibi Adanya Laporan Dengan Penegak Hukum

(Bang Maul)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×
× Advertisement