Karawang, Jawa Barat | Cyberhukum.com | Dengan adanya oknum calo membuat masyarakat resah banyak praktik terselubung calo dengan dalih ngecer membeli padi dengan harga eceran pada dasarnya oknum calo membeli dengan memanipulasi harga, kisaran harga lebih rendah bahkan dari peraturan yang sudah jelas ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Peraturan Menteri Pertanian terkait harga padi, khususnya terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah, telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. HPP gabah kering panen (GKP) saat ini ditetapkan minimal Rp 6.500 per kilogram, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025.
Peraturan ini bersama dengan kebijakan lainnya bertujuan untuk menstabilkan harga gabah dan beras di pasar, serta melindungi petani dari risiko anjloknya harga saat panen tiba.
Senin (19/05/2025) salah satu masyarakat yang di temui awak media untuk di wawancarai di sela – sela pada saat memanen padinya yang dari dusun karajan desa kemiri kecamatan Jayakarta kabupaten Karawang.
“Saya merasa kecewa dengan adanya ulah para oknum calo ini menawar dengan seenak sendiri dengan menawar beli dengan harga yang sangat rendah meskipun hasil panen padi kami kurang begitu memuaskan, kan pemerintah sudah ngasih harga dengan standar harga nasional Rp 6.500,- per kilogram, mengapa para oknum calo itu ngeyel, tau sendiri kan biaya mulai dari awal tanam perawatan dan siap panen yang harus kami keluar modal yang tidak sedikit.” Pungkasnya seorang warga yang tidak mau di sebut namanya.
Pemerintah terus berupaya untuk menjaga stabilitas harga gabah dan beras melalui berbagai regulasi dan kebijakan, termasuk penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah sebagai harga minimal pembelian dari petani. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi petani dan memastikan ketersediaan beras di pasar.
Tetapi banyak fakta yang masih di temukan di lapangan dan masyarakat mengeluhkan dengan harga yang tak sebanding dengan biaya dari awal penanaman padi, perawatan padi hingga pemanenan padi.
mohon untuk aparat penegak hukum (APH) untuk ikut serta memberantas para oknum calo yang masih berkeliaran dan meresahkan para petani.
Situasi ini tentu saja tidak adil dan merugikan para petani. Karena itu diperlukan upaya penguatan nilai dan gabah serta beras yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi para petani. (Mdn)
Komentar