Berita Utama Nasional

Menaker Yassierli Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan

IMG 20250520 WA0051
Table of Contents+
    5 / 100 Skor SEO

    Jakarta, Nasional | Cyberhukum.com | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan oleh perusahaan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap semakin maraknya praktik tidak etis yang dilakukan sejumlah pemberi kerja di berbagai sektor industri. Selasa (20/05).

     

    Dalam pernyataannya, Yassierli menegaskan bahwa praktik penahanan dokumen seperti ijazah sering kali dijadikan alat untuk menjamin loyalitas atau keberlangsungan masa kerja karyawan dalam suatu perusahaan. Namun, praktik ini dinilai menyalahi prinsip-prinsip perlindungan tenaga kerja.

     

    “Penahanan ijazah bukan hanya melanggar hak dasar pekerja, tetapi juga bisa berdampak langsung pada keterbatasan akses mereka untuk mengembangkan diri, termasuk saat ingin melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan yang lebih baik,” ujar Yassierli.

    GEMPAR! Trump Ambil Langkah Langka: Garda Nasional Ditarik ke Bawah Kendali Federal!

     

    Surat Edaran ini menegaskan bahwa setiap bentuk penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran. Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau kepada para pekerja untuk melapor apabila mengalami tindakan serupa.

     

    Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk organisasi buruh dan pemerhati ketenagakerjaan, yang selama ini menganggap penahanan ijazah sebagai bentuk intimidasi terselubung terhadap pekerja.

     

    Fadli Zon Tegaskan Komitmen Bangun Perfilman Berbasis Budaya: Balinale Jadi Jendela Indonesia ke Dunia

    Kemenaker memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi SE ini dan menyiapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggarnya. (Red)

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement