Lamongan, Jawa Timur | Cyberhukum.com | Menjelang HUT Kemerdekaan RI Ke 80, Pemkab Lamongan Bersama pengadilan Agama dan Tim penggerak PKK, Menyelanggarakan kegiatan Nikah Massal melalui Program Isbat Nikah Massal Terpadu, pada hari selasa,12/08/2025, Di Lamongan.
Diikuti Sebanyak 31 Peserta Pasangan Suami Istri (PASUTRI) dan Langsung mendapatkan Pengakuan resmi secara Hukum dari Negara.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi Menyampaikan Bahwa Kegiatan yang populer dengan sebutan Pak Yes Mantu ini sudah memasuki pelaksanaan yang ke empat kalinya.
Program ini lahir berawal dari keprihatinan pemerintah terhadap banyaknya warga yang telah menikah secara Agama, Namun belum memiliki Dokumen resmi seperti Buku Nikah.
“Masih banyak warga kita yang menikah siri, tetapi tidak memiliki administrasikependudukan yang sah. Tanpa surat nikah mereka tidak mempunyai perlindungan hukum maupun hak – hak hukum sebagai warga negara,”Ungkap Pak Yes.
Menurutnya, Dokumen pernikahan resmi sangat diperlukan dan penting untuk mengurus administrasi lainya, Seperti pembuatan KTP, kartu keluarga, akte kelahiran anak, hingga akses bantuan sosial dan BPJS Kesehatan. Bahkan Tanpa Dokumen, hak pilih dalam pemilu pun bisa hilang.
Peserta termuda pada tahun ini berusia 19tahun dari kecamatan Brondong, sedangkan peserta tertua berusia 58tahun dari kecamatan glagah.
“Seluruh peserta telah memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan, berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya yang masih terdapat pasangan yang tidak lolos verifikasi karena kendala pembuktian saksi atau dokumen,” tuturnya.
Pak Yes Menegaskan bahwa Isbat Nikah Massal Terpadu ini bukan hanya sekedar pencatatan pernikahan, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap warganya. Dengan tercatat resmi di negara, pasangan suami istri memiliki kepastian hukum dan terhindar dari kesulitan administrasi di kemudian hari.
“Dengan adanya sidang isbat ini, 31 pasangan kini resmi diakui negara dan mendapatkan buku nikah. Artinya, mereka berhak atas perlindungan dan hak-hak hukum sepenuhnya sebagai warga negara,” Ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Lamongan, H. Ridwan Fauji, Menjelaskan Bahwa pengesahan atau isbat nikah hanya berlaku untuk pernikahan pertama yang belum tercatat di pengadilan. Jika pernikahan kedua, syaratnya salah satu pasangan harus sudah meninggal dunia.
“Tanpa buku Nikah, hak-hak perdata pasangan suami istri bisa hilang. Mulai dari pembagian waris, pengurusan akte kelahiran anak, hingga hak-hak hukum lainya,”Kata Ridwan.
Di kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekertaris Daerah Kabupaten Lamongan, Joko Nursiyanto, Menyampaikan bahwa program tahun ini memang khusus diperuntukan bagi warga lamongan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI yang ke -80.
“Jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 31 pasangan, Alhamdulillah seluruhnya lolos administrasi. Tahun lalu,yang mendaftar 30 pasangan, namun hanya 27 yang lolos,”Ujar Joko.
Pelaksanaan Itsbat Nikah Massal ini dimulai dengan sosialisasi di seluruh kecamatan pada 21 april 2025, dilanjutkan pendataan dan pendaftaran peserta pada 1 – 30 mei 2025. Sidang Itsbat digelar pada 6 – 30 juni 2025, dan puncaknya adalah acara “Pak Yes Mantu” yang berlangsung hari ini.
Dalam kegiatan ini, seluruh peserta mendapatkan fasilitas rias dan sewa baju sebesar Rp.500 ribu.
Sementara, pendaftaran dan sidang itsbat sepenuhnya gratis.
“Kami Sampaikan terimakasih kepada ketua pengadilan Agama Lamongan, H.Ridwan Fauji, yang telah memfasilitasi sidang itsbat gratis bagi seluruh peserta,”tutur joko.
Selain sah secara hukum, pasangan juga langsung memperoleh dokumen kependudukan seperti buku nikah, kartu keluarga dan KTP suami istri. Hal ini sesuai Amanat Undang-Undang tahun 1974 tentang perkawinan yang mengharuskan setiap pernikahan tercatat secara resmi.
“Dengan dokumen ini, anak anak mereka bisa mendapatkan akta kelahiran, bersekolah, bahkan mendaftar haji. Ini hak dasar yang wajib dipenuhi negara,”Ungkapnya.
Program Istbat Nikah Massal ini diselenggarakan oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Lamongan Bekerjasama dengan pengadilan Agama Lamongan, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, serta Bagian kesejahteraan rakyat kabupaten lamongan.
“Kegiatan Itsbat Nikah Massal Terpadu Lamongan yang bertajuk Pak Yes Mantu ini diinisiasi oleh Ketua TP PKK bersama teman-teman OPD dan Pengadilan Agama Lamongan,”Kata joko melaporkan.(JN/BN)
Komentar