Bengkulu Selatan|Cyberhukum.com|KAUR – terkait dugaan perselingkuhan oknum PPPK dan juga merangkap jabatan (Doble job).
Sekarang negara indonesia sudah diportal oleh undang undang artinya bagi yang melanggar akan ada hukum yang bertindak sesuai dengan pelanggaran. Dalam kasus ini anggota oknum PPPK sudah menyalahi aturan atau bisa dikatakan melanggar undang undang yang pertama dalam dugaan perselingkuhan , yang kedua rangkap jabatan (Doble job).
Dasar Hukum Larangan rangkap jabatan ASN di BPD,UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):
Menegaskan prinsip netralitas ASN dan larangan merangkap jabatan yang dapat mengganggu profesionalitas dan kinerja.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, ASN wanita (termasuk PPPK) tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Jika melanggar, bisa dikenai hukuman disiplin berat, seperti penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemutusan hubungan kerja.
Pejabat yang berwenang memberhentikan PPPK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempat PPPK tersebut bekerja.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemberhentian PPPK dilakukan oleh PPK berdasarkan ketentuan yang berlaku.
PPK biasanya adalah kepala daerah (seperti gubernur, bupati, atau wali kota) untuk instansi daerah, atau menteri/pimpinan lembaga untuk instansi pusat.Pemberhentian bisa dilakukan karena masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang,permintaan sendiri,tidak memenuhi syarat kerja,melanggar disiplin berat,meninggal dunia atau sebab lain sesuai ketentuan.
Saat dikonfirmasi PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Kaur Lisarmawan melalui via whatshap mengatakan saat ini tindakan tegas atas dugaan tersebut belum terlalu panjang pembahasannya saat betemu oknum PPPK (YT), pada saat pemanggilan justru (YT) menceritakan bahwa dirinya masih dalam masa duka karena baru 8 bulan anaknya meninggal.
“Saya belum bisa bicara panjang terkait Sanski ataupun dugaan perselingkuhan yang dilakukan,tetapi laporan yang yang disampaikan oleh pihak media saya terima,belum lagi terlalu panjang pembahasan(YT) justru lebih dahulu menceritakan tentang kehidupannya,”papar Lisarmawan melalui via telpon WhatsApp.
Seharusnya kepala dinas bisa membedakan antara urusan keluarga dan urusan dinas. Artinya kepala dinas harus tegas menggapi pelanggaran berat (yt) oknum PPPK tersebut. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Bahkan seolah – olah sebagai Plt Kepala Dinas,mau lepas tangan atas kejadian ini, bahkan PLt tersebut menyarankan untuk menghubungi pihak inspektorat, masa iya seorang pimpinan justru melemparkan ranah fungsinya kepada pihak lain,karena oknum PPPK yang berprofesi sebagai guru ini,pimpinan langsungnya yaitu PLt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kalau terkait perselingkuhan dan doblejob sebenarnya itu bukan ranah saya lagi,itu sudah termasuk pelanggaran disiplin seorang ASN,sebaiknya kalian sebagai media meminta keterangan dari pihak Inspektorat,”pungkas Lisarmawan.(wdy)
Komentar