Berita Utama Daerah Nasional Pemerintah

Oknum PPPK Guru di Kaur Diduga Jadi Istri Siri, Istri Sah Geram Siap Tempuh Jalur Hukum

IMG 20250911 WA0022
Table of Contents+
    5 / 100 Skor SEO

    Bengkulu Selatan | Cyberhukum.com | Kasus dugaan perselingkuhan sekaligus pernikahan siri yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kaur menuai sorotan publik. Pasalnya, oknum tersebut berprofesi sebagai guru di salah satu SD di Tanjung Kemuning sekaligus tercatat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

     

    Istri sah dari Is (47), yang tak ingin namanya dipublikasikan, mengaku sudah tidak tahan dengan ulah suaminya dan selingkuhannya. Ia menyebut bahwa oknum PPPK tersebut bahkan sudah memiliki anak dari hubungan terlarang yang dijalin selama hampir lima tahun.

    “Saya sudah tidak tahan dengan perilaku oknum PPPK itu yang berhubungan dengan suami saya. Apalagi mereka sudah punya anak dari hubungan selama ini,” ungkap istri sahnya kepada awak media.

     

    Forda bersama Dinsos Sidoarjo Gelar Doa Bersama 2000 Anak yatim

    Merasa dirugikan, ia berencana melaporkan kasus ini ke Polres Kaur.

    Melanggar Aturan ASN dan PPPK

    Kasus ini bukan sekadar persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut pelanggaran disiplin sebagai aparatur negara. Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, ASN wanita maupun PPPK dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin pejabat berwenang. Jika dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemutusan hubungan kerja.

     

    Selain itu, rangkap jabatan sebagai PPPK sekaligus anggota BPD juga dilarang. Hal ini bertentangan dengan UU ASN, UU Desa, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Larangan ini ditegaskan demi menjaga netralitas, mencegah konflik kepentingan, serta menghindari penerimaan gaji ganda dari APBN/APBD.

    Janji Manis Jadi ASN Berujung Penipuan, Warga Subang Rugi Rp60 Juta

     

    Apabila terbukti, oknum PPPK ini dapat dikenai sanksi tegas, termasuk kewajiban mengembalikan anggaran yang telah diterima.

     

    Langkah Hukum Terbuka Lebar

    Kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian aparat penegak hukum serta instansi terkait, mengingat adanya indikasi pelanggaran ganda: pelanggaran norma agama dan etika, serta pelanggaran aturan kepegawaian dan pemerintahan desa.

    Kejari Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) B/S

     

    Istri sah berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti agar kasus ini mendapat keadilan serta memberi efek jera. (Wdy)

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement