Berita Utama

Ombudsman Ungkap Dugaan Kecurangan SPMB Jabar 2025, Alamat Palsu dan Domisili Fiktif Jadi Sorotan

IMG 20250619 WA0035
Table of Contents+
    7 / 100 Skor SEO

    Bandung, Jawa Barat | Cyberhukum.com | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat menemukan sejumlah indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap I tahun 2025. Temuan tersebut menunjukkan bahwa praktik manipulasi data domisili masih terjadi secara masif di berbagai jalur pendaftaran.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jabar, Dan Satriana, dalam keterangan resminya pada Kamis (19/6/2025), menyampaikan bahwa terdapat calon murid yang mencantumkan alamat yang serupa satu sama lain hingga menggunakan alamat palsu yang tidak sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya.
    “Ombudsman masih melihat sejumlah calon murid pada semua jalur pendaftaran yang tercatat berdomisili dalam jarak cukup dekat dengan sekolah tujuan,” ujar Dan.

    Dugaan Kecurangan di Semua Jalur Pendaftaran
    Temuan tersebut tidak hanya terbatas pada satu jalur saja. Dan menjelaskan, indikasi pelanggaran tersebar di seluruh jalur SPMB Tahap I 2025, yaitu jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain: jarak domisili yang identik antar peserta, penggunaan alamat fiktif, hingga nomor rumah yang tak ditemukan sesuai peta.

    Selain itu, laporan masyarakat kepada Ombudsman juga mencakup berbagai kendala teknis, seperti server down, data pendaftar yang tak muncul di situs resmi, dan keterlambatan dalam pengumuman hasil verifikasi.
    “Banyak juga pendaftar yang kesulitan memasukkan data serta mengalami hambatan jika tidak tinggal dengan orang tua kandung,” tambah Dan.

    Peran Operator Sekolah dan Lambatnya Verifikasi
    Ombudsman mencatat, operator sekolah di beberapa satuan pendidikan turut mengalami keterlambatan dalam proses verifikasi akibat penumpukan pendaftar yang tidak dapat langsung mengakses sistem. Meski demikian, mereka tetap berupaya membantu proses teknis dan verifikasi secara bertahap.
    Pada hari terakhir masa sanggah, banyak sekolah masih memproses aduan dan verifikasi ulang, sehingga belum semua data pendaftar dapat diumumkan secara resmi.

    Pendamping PKH Mendesak BPS dan KEMENSOS lebih Transparan dalam Mekanisme dan Pengklasifikasian Desil, Supaya tidak terjadi Polemik

    Rekomendasi Ombudsman: Perbaikan Sistem Hingga Sanksi Tegas
    Untuk mengatasi masalah berulang ini, Ombudsman memberikan beberapa saran strategis kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, antara lain:

    Mekanisme Antrian Pendaftaran Disarankan agar pendaftaran dilakukan dengan sistem antrean berdasarkan kuota harian guna menghindari beban server berlebih.

    IMG 20250619 WA0036

    Penyelesaian Sanggahan Sebelum Penetapan Seluruh pengaduan dan sanggahan harus ditangani sebelum Dewan Guru menetapkan hasil akhir seleksi.

    Verifikasi Dokumen dan Pemeriksaan Lapangan Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pemalsuan data, calon murid harus didiskualifikasi dari proses seleksi.

    Waka Polres Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tahap I, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan

    Penyaluran Jalur Afirmasi ke Sekolah Swasta Bagi peserta dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas yang tidak diterima, pemerintah diminta menyiapkan jalur khusus ke sekolah swasta.

    Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik Informasi lengkap tentang pendaftaran tahap dua harus tersedia sebagai bagian dari prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.

    Apresiasi atas Penyaluran P3KE
    Meski banyak catatan, Ombudsman tetap mengapresiasi langkah positif Pemprov Jabar dalam menyalurkan calon murid dari keluarga peserta Program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sebelum pelaksanaan SPMB.
    “Langkah ini memastikan bahwa anak-anak dari keluarga rentan tetap mendapat akses pendidikan, meskipun memilih mundur dari jalur penyaluran tetap bisa daftar melalui afirmasi KETM,” pungkas Dan.

    Penemuan ini menjadi alarm penting agar pelaksanaan SPMB ke depan lebih transparan dan adil, serta tidak dikotori oleh praktik manipulasi yang merugikan calon peserta didik lain. (Red)

    Menjelang HUT RI Ke 80, Negara mengakui PASUTRI Secara Hukum melalui isbat Nikah Massal di Lamongan

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement