Jakarta, Nasional | Cyberhukum.com | Tahukah kamu? Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak serta-merta dibubarkan jika terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah menerapkan pendekatan bertahap dalam penegakan hukum terhadap Ormas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa terdapat empat tahapan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada Ormas jika melanggar aturan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memberikan ruang perbaikan dan mendorong Ormas agar tetap berada dalam koridor hukum.
Berikut 4 tahapan sanksi administratif terhadap Ormas:
1).Teguran Tertulis Pemerintah terlebih dahulu mengeluarkan surat teguran sebagai peringatan atas pelanggaran yang dilakukan.
2).Penghentian Sementara Kegiatan Jika teguran tidak diindahkan, maka kegiatan Ormas dapat dihentikan sementara oleh pihak berwenang.
3).Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Status Badan Hukum Tahap selanjutnya adalah pencabutan legalitas sebagai bentuk tindakan tegas atas pelanggaran yang berlanjut.
4).Pembubaran Ormas Sebagai langkah terakhir, pemerintah dapat mengajukan pembubaran melalui jalur hukum apabila pelanggaran tetap dilakukan dan bersifat serius.
Dengan sistem bertahap ini, pemerintah memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap adil dan proporsional. Ormas juga diberi kesempatan untuk memperbaiki diri sebelum dikenai sanksi yang lebih berat.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa keanggotaan dan aktivitas dalam Ormas membawa hak sekaligus tanggung jawab. Dengan mengenal ketentuan hukum yang berlaku, kita bisa berpartisipasi secara sehat dalam kehidupan berorganisasi.
Mari kenali hak dan kewajiban Ormas kita demi Indonesia yang tertib, demokratis, dan berkeadaban. (Red) #Polkamri
Komentar