Pedoman

 

PEDOMAN MEDIA DIGITAL SIBER

CYBERHUKUM.COM

 

Mukadimah

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi Universal HAM. Dalam era digital, CyberHukum.com hadir sebagai media siber berbasis hukum yang memfasilitasi penyebaran informasi, analisis hukum, dan opini publik secara profesional dan bertanggung jawab.

Dengan karakteristik media digital yang cepat, dinamis, dan partisipatif, maka diperlukan pedoman yang tidak hanya berpijak pada Pedoman Media Siber Dewan Pers, tetapi juga memperhatikan aspek hukum siber, keamanan informasi, dan tanggung jawab sosial.

 

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah platform digital berbasis internet yang menyajikan konten jurnalistik, edukatif, dan analitis, serta tunduk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) mencakup komentar, artikel opini, tanggapan ahli, video, infografik, dan materi lain yang dipublikasikan pengguna melalui fitur interaktif CyberHukum.com.

Konten Hukum mencakup artikel, putusan, regulasi, opini hukum, dan materi lainnya yang berkaitan dengan hukum nasional maupun internasional, termasuk kebijakan publik, siber, dan HAM.

 

2. Prinsip Verifikasi dan Keberimbangan

Setiap konten wajib diverifikasi faktual dan dikaji dari aspek legalitasnya oleh tim redaksi hukum.

Informasi yang dapat merugikan atau menyangkut reputasi seseorang wajib menyertakan verifikasi ganda dari sumber kredibel, serta konfirmasi kepada pihak terkait.

Dalam situasi mendesak, berita boleh dipublikasikan dengan catatan bahwa:

Ada kepentingan publik yang sangat tinggi.

Sumber dapat dipercaya dan disebutkan identitasnya.

Upaya konfirmasi dilakukan, meski belum berhasil.

Informasi tentang status verifikasi disampaikan secara eksplisit.

Pembaruan atau klarifikasi berita harus dilakukan dengan menghubungkan berita lama dan versi terkini secara terbuka.

 

3. Kaidah Isi Buatan Pengguna (UGC)

CyberHukum.com mengatur bahwa seluruh konten pengguna harus:

Sesuai dengan prinsip legalitas, kesusilaan, dan etika jurnalistik.

Tidak memuat hoaks, ujaran kebencian, diskriminasi, atau pelanggaran hak individu.

Registrasi pengguna harus mencantumkan identitas asli dan menyetujui Pernyataan Etik Digital.

Redaksi berhak menolak, menghapus, atau mengedit konten yang:

Mengandung unsur pelanggaran hukum atau etika profesi.

Mengandung unsur manipulatif atau tidak relevan dengan tujuan hukum dan edukasi.

Disediakan kanal Pelaporan Konten Bermasalah, dan redaksi wajib merespons dalam 2×24 jam.

Redaksi dibebaskan dari tanggung jawab hukum jika telah mematuhi prosedur moderasi konten secara proporsional dan terbuka.

 

4. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab

Koreksi dilakukan berdasarkan permintaan pembaca atau temuan redaksi, merujuk pada prinsip akurasi dan keadilan.

Hak jawab wajib diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan secara proporsional.

Ralat atau hak jawab dicantumkan dengan penanda waktu, dan ditautkan ke berita asli.

Bila berita disebarluaskan oleh pihak ketiga, maka tanggung jawab koreksi juga berada pada pihak penyebar, tidak hanya pemilik awal.

 

5. Pencabutan dan Arsip Berita

Berita hanya dapat dicabut jika:

Mengandung pelanggaran hukum yang jelas (SARA, pencemaran nama baik, pelanggaran anak atau korban kekerasan).

Terdapat permintaan resmi dari pengadilan atau lembaga berwenang.

Pencabutan wajib disertai pernyataan terbuka berisi alasan pencabutan.

Arsip digital tetap dikelola secara bertanggung jawab, dan tidak digunakan untuk keperluan yang merugikan subjek berita.

 

6. Penempatan Iklan

Iklan harus jelas dibedakan dari konten berita dengan label seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Konten Berbayar”.

Iklan tidak boleh bertentangan dengan hukum positif Indonesia dan nilai-nilai kesusilaan.

Tidak diperkenankan menampilkan iklan yang mengandung unsur penyesatan hukum, janji palsu, atau praktik ilegal.

 

7. Prinsip Tambahan Khusus CyberHukum.com

a. Etika Hukum Siber

Semua konten wajib tunduk pada UU ITE, perlindungan data pribadi, dan tidak mengandung eksploitasi hukum.

Setiap publikasi informasi personal atau dokumen hukum wajib disertai izin dari pemilik atau lembaga resmi.

b. Netralitas dan Independensi

CyberHukum.com tidak berpihak pada afiliasi politik, hukum, atau bisnis tertentu.

Semua opini dan ulasan hukum ditulis secara objektif oleh narasumber yang kompeten.

c. Inovasi dan Teknologi

Media menyediakan sistem blockchain timestamping untuk menjaga integritas artikel penting (khusus putusan, regulasi, dan opini pakar).

Seluruh data pengguna dienkripsi dan disimpan sesuai standar keamanan digital ISO/IEC 27001.

 

8. Sanksi dan Penegakan

Pelanggaran terhadap pedoman ini akan dikenai sanksi internal dan dapat dilaporkan kepada Dewan Pers atau aparat hukum sesuai dengan skala pelanggaran dan perundang-undangan yang berlaku.

× Advertisement
× Advertisement