Berita Utama

Pemprov Jabar Pastikan Sanksi Tegas untuk Pelanggaran SPMB 2025, Aduan Masyarakat Dijamin Ditindaklanjuti!

IMG 20250619 WA0034
Table of Contents+
    6 / 100 Skor SEO

    Bandung, Jawa Barat | Cyberhukum.com | Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Setiap laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti, dan pelanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa Pemprov telah menjalin kerja sama lintas instansi, baik di tingkat kabupaten/kota hingga Forkopimda, demi memastikan proses SPMB berlangsung jujur dan adil. Dalam waktu dekat, Gubernur Jawa Barat juga akan mengeluarkan surat edaran untuk mempertegas komitmen bersama dalam mengawal jalannya seleksi.
    “Pak Gubernur membuat surat edaran untuk mengingatkan kembali komitmennya. Kita sudah mengikhtiarkan, yang penting kita saling percaya. Kalau ada pengaduan ya pasti ditindaklanjuti. Tiap pelanggaran dalam SPMB ada sanksinya,” ujar Herman, dikutip dari ANTARA, Selasa, 17 Juni 2025.

    Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa jika pelanggaran dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat akan langsung turun tangan. Bentuk sanksi pun akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
    “Kalau ringan, sanksinya ringan. Kalau sedang, ya sedang. Kalau berat, sanksinya juga berat. Semua diproses secara proporsional sesuai pelanggarannya,” tegasnya.

    Mengenai pelaksanaan tahap pertama SPMB 2025, Herman menyatakan proses pendaftaran berjalan cukup lancar. Meski sempat mengalami gangguan teknis pada aplikasi di hari pertama dan kedua, layanan kembali normal dan proses bisa dilanjutkan tanpa kendala besar.
    “Di hari kedua ada kendala aplikasi, beberapa jam sempat tidak bisa diakses, tapi sore harinya sudah normal dan berjalan lancar sampai sekarang,” ungkapnya.

    Herman juga mengingatkan masyarakat bahwa setelah penutupan pendaftaran, terdapat masa sanggah selama satu hari. Pada masa ini, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau laporan, yang akan ditangani secara serius.
    “Kami membuka diri untuk seluruh aduan masyarakat. Setiap laporan akan kami pelajari dan tindak lanjuti,” pungkas Herman.

    Pendamping PKH Mendesak BPS dan KEMENSOS lebih Transparan dalam Mekanisme dan Pengklasifikasian Desil, Supaya tidak terjadi Polemik

    SPMB Jabar 2025, Jujur dan Transparan untuk Semua Anak Bangsa (Red)

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement