Subang, Jawa Barat | Cyberhukum.com | Komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas kembali ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu, 25 Juni 2025. Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., hadir mewakili Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, BR, S.IP., dalam momen penting penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD III Udaya Romantir, S.AN., unsur Forkopimda, pimpinan BUMN/BUMD, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga para pegiat isu disabilitas.
Dalam sambutan tertulis Bupati Subang yang dibacakan oleh Wakil Bupati, pemerintah menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak, terutama Bapemperda, perangkat daerah, dan tim penyusun yang telah merumuskan hingga menyempurnakan Raperda ini. Disebutkan pula bahwa Raperda telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
“Penetapan Perda ini merupakan perwujudan rasa tanggung jawab pemerintah dan DPRD Subang dalam memperhatikan hak penyandang disabilitas. Ini adalah landasan hukum yang akan memperkuat penyelenggaraan pelayanan yang inklusif dan berkeadilan,” tegas Wakil Bupati dalam pidatonya.
Perda tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat penyandang disabilitas di Kabupaten Subang. Pemerintah menargetkan agar implementasi Perda ini dilakukan secara cermat dan terarah untuk benar-benar menjamin kesetaraan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas.
Penetapan Perda ini ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Ketua DPRD Subang yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati serta seluruh anggota dewan dan undangan yang hadir.
Usai pengesahan Perda Disabilitas, rapat dilanjutkan dengan agenda kedua, yaitu penyampaian nota pengantar terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Melalui agenda ini, Pemerintah Kabupaten Subang menandai awal dari perencanaan pembangunan lima tahun ke depan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Semua elemen masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mewujudkan visi pembangunan Subang yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga tanpa terkecuali. (D.K)
Komentar