Jakarta, DKI Jakarta | Cyberhukum.com | Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 21 lokasi yang tersebar di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin.
Layanan Samsat Keliling ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan kewajiban administrasi kendaraan, seperti pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Samsat Keliling sengaja ditempatkan di berbagai titik strategis agar lebih mudah dijangkau masyarakat tanpa harus datang ke kantor Samsat induk. Hal ini merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Metro Jaya dalam meningkatkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon juga tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk layanan pajak kendaraan lima tahunan serta penggantian plat nomor, masyarakat tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu dan mendukung ketertiban administrasi lalu lintas di wilayah Jadetabek. (Red)
Komentar