Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Sita 1.162 Butir Ekstasi di Penjaringan, Ribuan Jiwa Terselamatkan

IMG 20250520 WA0057
Table of Contents+
    5 / 100 Skor SEO

    Jakarta, DKI Jakarta | Cyberhukum.com | Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sebanyak 1.162 butir ekstasi dari seorang pria berinisial JS di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan di sebuah indekos di daerah Teluk Gong, berdasarkan informasi dari masyarakat.

     

    “Tersangka diamankan di sebuah indekos kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara,” ujar Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Edy Lestari, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/5).

     

    Edy menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari ekstasi dalam bentuk utuh, pecahan, serta serbuk. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

    Niat Menjenguk Anak Berujung Luka: IS Dipukul Suami Baru Mantan Istri, Laporan Mandek di Polres Subang

     

    “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap JS dan menemukan barang bukti narkotika tersebut,” tambah Edy.

    Menurut Edy, pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan sedikitnya seribu jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.

    “Saat ini JS bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

     

    Polri Tak Puas Diri Meski Raih 67% Kepuasan Publik, Komit Berantas Premanisme Hingga ke Akar

    Polda Metro Jaya terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan. (Arif)

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement