Cyberhukum.com – jakarta
Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah menanggapi terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang memberikan ruang polisi aktif menduduki jabatan di 17 Kementerian/Lembaga. Dia menilai, sebenarnya aturan baru tersebut tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Informasi yang saya dapatkan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi, sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” tutur Amir dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).
Perpol tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga. Berdasarkan analisis hukum secara utuh, Amir membantah anggapan perpol tersebut menabrak Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perpol ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” jelas dia.
Polemik Muncul Sebab Publik Khawatir
Ia melanjutkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma Undang-Undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional.
“Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden,” ungkapnya. Dikutip Antara.
Adapun polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 baginya mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas. Di satu sisi, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin apel kesiapan tanggap darurat bencana di Lapangan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Rabu (5/11/2025). (Dok. Tim istimewa)
Namun di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif. Dalam konteks tersebut, Perpol menjadi titik temu sekaligus titik benturan.
Dia mengakui, kritik yang muncul sebagian berangkat dari trauma sejarah dan kehati-hatian terhadap kekuasaan aparat. Hanya saja, jangan sampai membaca substansi dan mekanisme pengawasan secara tidak utuh, hingga malah berisiko menjadi opini normatif yang tidak berbasis fakta hukum.
“Kritik itu penting dalam demokrasi, tetapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks,” Amir menandaskan.
Alasan Penerbitan Perpol No.10/2025
Polri menjelaskan terkait aturan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, menteri atau pun kepala badan di Kementerian/Lembaga dapat mengajukan permohonan jabatan managerial atau pun non managerial bagi polisi aktif, namun tetap harus mendapatkan persetujuan dari Kapolri.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
“Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” tutur Trunoyudo saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (12/12/2025).
“Proses pengalihan jabatan anggota Polri di Kementerian/Lembaga berdasarkan permintaan PPK,” sambungnya.
Kemudian, kata Trunoyudo, Kapolri juga memperhatikan situasi rangkap jabatan yang turut menjadi polemik di masyarakat. Untuk itu, akan ada mutasi yang diatur sesuai dengan kebijakan pimpinan Polri.
“Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya, yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan pada Kementerian/Lembaga,” jelas dia.
(Tim istimewa)

Komentar