Jakarta, Nasional | Cyberhukum.com | Meski meraih tingkat kepuasan publik sebesar 67 persen dalam penanganan premanisme, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak akan berpuas diri. Komitmen untuk terus memberantas aksi premanisme tetap menjadi prioritas utama Korps Bhayangkara.
Penegasan ini disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Dedi Prasetyo, merespons hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada 27 Mei 2025. Survei itu menunjukkan bahwa 67 persen masyarakat puas terhadap kinerja Polri dalam memberantas premanisme, sementara 50,7 persen responden menyatakan menyadari adanya aksi nyata aparat di lapangan.
“Kepuasan 67 persen ini bukan akhir perjalanan. Kami akan terus mengawal profesionalisme personel hingga tingkat polsek,” ujar Komjen Dedi Prasetyo dalam pernyataannya, Jumat (30/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa Polri tengah memperkuat operasi sistematis dari tingkat Mabes hingga ke lini paling bawah guna mencegah segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Operasi sistematis akan terus diperkuat guna menciptakan ekosistem keamanan yang berkelanjutan sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai pengawas internal, Itwasum Polri memastikan bahwa prinsip salus populi suprema lex keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi tetap menjadi pegangan dalam setiap kebijakan dan tindakan operasional kepolisian.
Dedi menambahkan, pendekatan ilmiah, transparan, serta penegakan hukum yang adil dan proporsional adalah fondasi dari upaya Polri dalam menumpas premanisme tanpa melanggar hak asasi manusia.
“Atas nama Kapolri, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Polri, terutama para petugas lapangan yang bekerja dengan penuh dedikasi, mengutamakan keselamatan warga dan penegakan HAM dalam setiap operasi,” pungkas Dedi. (Arip)
Komentar