Jakarta Utara, DKI Jakarta | Cyberhukum.com | Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan menyasar sejumlah titik rawan gangguan ketertiban umum di wilayah hukum Polsek Pademangan, Jakarta Utara. Operasi ini dipimpin oleh Pawas Panit IK Polsek Pademangan, Aiptu Ukar Hadi, dan melibatkan 28 personel gabungan dari Polsek Pademangan serta Satpol PP Kecamatan Pademangan.
Salah satu tindakan awal dalam operasi ini adalah penurunan dua bendera milik organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan Ancol yang dinilai melanggar aturan tata tertib ruang publik. Penurunan dilakukan secara humanis dan persuasif, melibatkan kolaborasi erat antara petugas kepolisian dan personel Satpol PP.
Operasi kemudian dilanjutkan ke lokasi proyek pembangunan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, Section Harbour Road II, Jl. RE Martadinata, Pademangan Barat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 18 orang yang diduga melakukan pencurian kabel tembaga dari galian milik PLN yang sudah tidak aktif.
Para terduga pelaku berasal dari berbagai usia dan latar belakang, dengan domisili di sekitar wilayah Budi Mulia, Pademangan. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa gergaji, palu, golok, mesin gerinda, serta potongan kabel tembaga.
Kapolsek Pademangan, Kompol Immanuel Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., yang memimpin langsung jalannya operasi, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut peran masing-masing individu.
“Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman, bebas dari premanisme, aksi kriminal, dan pelanggaran hukum lainnya. Kami akan terus berkolaborasi dengan unsur pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Kapolsek.
Operasi Berantas Jaya 2025 menargetkan berbagai potensi gangguan ketertiban seperti aksi premanisme, pemasangan atribut Ormas di tempat yang tidak semestinya, geng motor, praktik pungli, dan penagih utang ilegal.
Sepanjang pelaksanaan, pendekatan persuasif dan profesional menjadi prioritas. Tindakan represif hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar memerlukan penegakan hukum secara tegas.Seluruh terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Pademangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sugeng)
Komentar