Berita Utama

PWI Indramayu Tolak Pengosongan Graha Pers: “Kami Lawan Arogansi Kekuasaan”

IMG 20250619 WA0070
Table of Contents+
    5 / 100 Skor SEO

    Indramayu, Jawa Barat | Cyberhukum.com | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu secara tegas menolak rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu yang meminta pengosongan bangunan Graha Pers Indramayu. Penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) internal PWI yang digelar di Ruang Ajen Adhidana, Indramayu, menyusul surat dari Pemda bernomor 00.2.5/1700/BKAD.

    Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu tersebut berasal dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang menginformasikan bahwa gedung Graha Pers akan dialihfungsikan, dan meminta agar gedung dikosongkan paling lambat tanggal 23 Juni 2025.

    Graha Pers Indramayu sendiri memiliki nilai historis yang sangat kuat bagi komunitas jurnalis di daerah tersebut. Sekretaris Jenderal PWI Kabupaten Indramayu, Cipyadi, menegaskan bahwa gedung ini bukan sekadar fasilitas fisik, tetapi simbol perjalanan panjang jurnalisme lokal.
    “Pada tahun 1985, PWI Indramayu sudah menempati Balai Wartawan di Jalan Letjend M.T Haryono. Bangunan itu merupakan bentuk apresiasi dari Bupati H.A Djahari, dan diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat saat itu, Yogi S. Memet pada 6 Oktober 1986,” ungkap Cipyadi.

    Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa PWI merasa diabaikan dan diperlakukan tidak adil setelah 40 tahun berkegiatan di gedung tersebut. Ia menuding langkah Pemda sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan pelecehan terhadap pilar demokrasi, yakni pers.

    Sebagai bentuk perlawanan terhadap pengosongan Graha Pers, PWI Indramayu menyatakan sikap tegas melalui 5 poin berikut:
    1. Menolak pengosongan gedung Graha Pers Indramayu.
    2. Menuntut klarifikasi resmi dari Pemda terkait surat pengosongan tersebut.
    3. Meminta Bupati Indramayu untuk membuka dialog langsung dengan PWI.
    4. Menyerukan agar surat pengosongan tersebut dicabut atau dibatalkan.
    5. Menyatakan kesiapan PWI Indramayu untuk membangun kemitraan konstruktif dengan pemerintah daerah.

    Pendamping PKH Mendesak BPS dan KEMENSOS lebih Transparan dalam Mekanisme dan Pengklasifikasian Desil, Supaya tidak terjadi Polemik

    Cipyadi menegaskan bahwa PWI bukanlah lembaga yang antikritik atau anti pemerintah. Namun, jika upaya peminggiran terhadap eksistensi wartawan dilakukan secara sepihak dan tidak adil, maka PWI Indramayu akan tetap berdiri tegak membela kehormatan profesi dan kemerdekaan pers.
    “Kami tidak akan diam ketika rumah perjuangan pers dipaksa kosong. Ini bukan hanya soal gedung, ini soal martabat jurnalisme,” tegasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemda Indramayu mengenai tuntutan dan sikap PWI Kabupaten Indramayu tersebut.
    ( Bang Maul )

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    × Advertisement
    × Advertisement